Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»KPU Akan Berikan Sanksi Bagi Media Massa Yang Tidak Berimbang
    Berita Nasional

    KPU Akan Berikan Sanksi Bagi Media Massa Yang Tidak Berimbang

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa12 April 20130
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Komisi Pemilihan Umum
    Komisi Pemilihan Umum

    RANCAH POST – KPU (Komisi Pemilihan Umum) akan berikan sanksi kepada media massa yang tidak berimbang, mulai dari sanksi tertulis hingga pembredelan, jika tidak memberikan porsi seimbang dalam pemuatan berita ataupun iklan kampanye pemilu yang diatur dalam PKPU Nomor 1 Pasal 46 ayat 1 Tahun 2013.

    Sementara itu, menurut Komisioner KPU Fery Rizkiyansyah, PKPU ini masih dalam tahapan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers sebagai lembaga pengawasan pers.

    “Jadi wacana pembredelan, maksudnya tidak seperti itu, bisa saja setelah dibicarakan dengan dua lembaga pers tersebut akan ada perubahan,” kata Fery kepada wartawan, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2013).

    Dikatakannya, KPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian terhadap media massa. Untuk itu, kata dia, masalah iklan dan pemberitaan tidak berimbang yang hanya menguntungkan satu partai saja diserahkan kepada Dewan Pers dan KPI.

    “Kalau ada persoalan dipartainya itu masuk ke wilayah kami,” jelasnya.

    Untuk diketahui, dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2013, tercantum pengaturan mengenai pemberitaan dan iklan di media massa. Salah satu isi pasalnya yakni media massa harus memberikan halaman serta waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita, wawancara, dan pemasangan iklan kampanye bagi setiap peserta pemilu.

    Jika terjadi pelanggaran, KPU akan memberikan sanksi yang tercantum sesuai dengan Pasal 46 ayat 1 mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara acara bermasalah hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.

    Komisi Pemilihan Umum KPU Nasional Pemilu 2014
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.