BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Kasus pembuangan bayi di Sukadana, tepatnya di Dusun Margaluyu, Desa Margajaya, pada Kamis (31/8/2017) silam akhirnya berhasil diungkap kepolisian.
Disebutkan, bayi dibuang di Sukadana Ciamis itu merupakan hasil hubungan di luar nikah pasangan sejoli asal Desa Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, dengan inisial Set (20) dan Sil (19).
Kini kedua pelaku pembuangan bayi di Sukadana tersebut mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis Jawa Barat guna proses penyidikan.
“Pelaku mengaku bahwa bayi yang dibuang di Sukadana merupakan anaknya. Mereka dengan sengaja membuang bayi tersebut lantaran malu hasil dari hubungan di luar nikah,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Kartono Gumilar, Selasa (05/09/2017).
BACA JUGA: Pembunuhan Sadis di Kawali Ciamis, Janda Tua Diikat dan Dibekap Hingga Tewas
Kartono menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan adanya pembuangan bayi di Sukadana.
Berdasarkan penyelidikan, ditemukanlah petunjuk yang mengarah kepada para pelaku. “Pelaku tak mengelak saat kami tangkap di kediamannya,” ujar Kartono.
Guna memastikan motif pembuangan bayi di Sukadana itu, polisi pun langsung meminta keterangan dari pelaku.
“Sementara ini, motif pembuangan bayi itu karena malu melahirkan anak dari hasil hubungan di luar nikah,” tandas Kartono.
Kasus pembuangan bayi itu pun sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan banyak netizen. Bahkan tak sedikit warga yang berniat mengadopsi bayi yang dibuang di Sukadana tersebut.