RANCAH POST – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, terkait penyidikan kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan jadwal pemeriksaan Ratut Atut digelar, pada Jumat pekan ini.
“Perlu diinformasikan bahwa telah dikirimkan surat panggilan kepada Ratu Atut pada Jumat, 11 Oktober 2013,” kata Johan, Rabu (9/10/2013) malam.
Menurut Johan, Atut akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Susi Tur Andayani. “Ratu Atut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STA,” ujar Johan.
Atut diduga mengetahui, mendengar, melihat, mengalami, atau ahli adalam dugaan suap adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana, kepada Akil Mochtar. Akil konon menerima Rp 1 miliar dari Tubagus Chaeri lewat pengacara Susi Tur Andayani terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten.
Suap ini terungkap setelah KPK berhasil menangkap tangan Akil Mochtar usai menerima uang Rp 3 miliar dari dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Chairun Nisa, dan pengusaha Cornellis Nallau, di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu kemarin. Uang itu diterima Akil terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
KPK sudah mengeluarkan surat larangan bagi Gubernur Banten, Ratu Atut, mengadakan lawatan ke luar negeri. Surat cegah untuk Atut sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi per 3 Oktober 2013.