RANCAH POST – Pengadilan Agama Depok akhirnya memenuhi permohonan talak cerai yang diajukan oleh Ustaz Zacky Mirza pada Shinta Tanjung. Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum Ustaz Zacky Mirza dengan nafkah iddah serta mut’ah.
Hakim pun menetapkan besaran nilai nafkah iddah serta mut’ah dengan total Rp80 juta yang harus diberikan oleh sang ustaz kepada Shinta Tanjung. Nilai tersebut diambil menurut pertimbangan hakim setelah melihat penghasilan bulanan yang dimiliki oleh Ustaz Zacky Mirza.
Sementara itu, pihak Zacky Mirza pun akhirnya bereaksi. Pengacara Zacky, Syafri Noer akan melaporkan hasil sidang tersebut pada kliennya. Nanti, kata Syafri, Zacky Mirza-lah yang akan memilih sikap atas besaran nafkah iddah serta mut’ah tersebut.
‘Untuk Hal ini kami akan sampaikan terlebih dulu pada klien kami. Apakah dia bersedia? Maksudnya, bersedia kah dia tentang besaran nilainya. Karena kalau mengenai iddah dan juga mut’ah sudah menjadi sebuah kewajiban untuk pemohon menurut undang-undang,’ ungkapnya.
Jika besaran nilai iddah serta mut’ah tidak dirasa berat bagi Zacky Mirza, maka pihaknya akan mengajukan banding terkait persoalan tersebut.
‘Jika ustaz tidak menerima, maka kami akan mengajukan banding terhadap putusan ini. Namun kalau menerima, maka tak ada banding,’ tutur Syafri Noer.