RANCAH POST – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan bahwa pembubaran ormas tidak serta merta dilakukan begitu saja. Perlu alasan yang kuat termasuk legimitasi publik atau legitimasi hukum untuk membubarkan sebuah organisasi masyarakat yang dinilai atau dirasa membuat resah.
Hal tersebut disampaikan Tito Karnavian ketika peserta kongres XVII Muslimat NU (Nahdlatul Ulama) bertanya mengenai alasan Polri tak kunjung membubarkan ormas yang dianggap mengancam keutuhan NKRI seperti FPI dan HTI.
“FPI merupakan ormas. Pembubaran hanya bisa dilakukan bila bertentangan dengan Pancasila atau aktif melakukan pelanggaran hukum,” ucap Tito. Jum’at (25/11/2016), di Asrama Haji Pondok Gede.
Tito mengakui bila pihak telah menerima banyak laporan atas sejumlah aksi anarkis yang pernah dilakukan Front Pembela Islam. Namun demikian, kepolisian tidak bisa begitu saja memutuskan pembubaran ormas tersebut lantaran belum ada landasan hukumnya.
Sekalipun dalam Pasal 107 b UU Nomor 27 tahun 1999 tentang Keamanan Negara hanya tertulis hukuman dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara. Sehingga, untuk memberlakukan aturan tersebut diperlukan adanya legitimasi publik.
“Perlu dua langkah untuk melakukan tindakan tersebut, legitimasi hukum dan legitimasi publik. Legitimasi hukum ini memperkuat fakta-fakta, bukti-bukti bahwa secara sitematis organisasi tersebut melakukan suatu pelanggaran hingga layak untuk dibubarkan. Perlu juga adanya legitimasi publik, sebab terkadang sudah jelas melakukan pelanggaran hukum tapi publik tidak menghendakinya,” kata dia.
Bagaimana dengan HTI? Pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) belum bisa dilaksanakan lantaran hingga sekarang ini HTI belum pernah melakukan perbuatan atau tindakan yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan sebagaimana tertuang dalam Pasal 107 b UU Nomor 27 tahun 1999 tentang Keamanan Negara.
“Permasalahannya, sampai hari ini belum ada kerusuhan yang ditimbulkan HTI, mereka pintar melihat undang-undang tersebut. Makanya mereka tidak membuat kerusuhan. Cara denga halus dan merebut hati masyarakat. Alhasil ideologi ini semakin melebar,” ujarnya.
Oleh karenanya, perlu adanya sikap tegas dari pemerintah untuk membubarkan sejumlah ormas yang dianggap mengancam keutuhan NKRI. Salah satu jalannya adalah dengan duduk bersama, menentukan sikap dan menyamakan paham pembubaran organisasi masyarakat tersebut.
Kita memang perlu duduk bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, Panglima TNI dan BIN untuk menentukan sikap, apakah sudah cukup untuk melakukan pembubaran terhadap ormas ini.