RANCAH POST – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan juga Hak Asasi Manusia siap untuk melaksanakan deportasi pada aktor Hollywood peraih piala Oscar 2016, Leonardo DiCaprio dari Indonesia. Deportasi pada aktor pemeran utama film Titanic tersebut dilakukan apabila terbukti melaksakan pelanggaran pada visa kunjungannya ke Indonesia.
Di Caprio dinilai melaksanakan kampanye hitam (black campaign) pada perkebunan kelapa sawit Aceh saat berkunjung ke Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh, Minggu (27/3).
“Jika ada pernyataan yang mendiskreditkan pemerintah ataupun kepentingan Indonesia, dia dapat dideportasi. Karena dia tengah ada di Indonesia. Imigrasi memiliki hak untuk mendeportasinya,” ujar Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia Ronny F. Sompie, Kamis.
Menurut Ronny, hal tersebut telah sesuai dengan kewenangan yang diberikan pada Ditjen Imigrasi sebagaimana dituangkan di dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian. Dia pun menjelaskan, jajaran Ditjen Imigrasi akan terus memantau keberadaan Leonardo DiCaprio selama ada di Indonesia, karena, di dalam visa yang diajukannya, dia hanya akan melaksanakan kunjungan wisata.
Ronny mengatakan informasi yang ia terima, rombongan Leonardo Dicaprio tiba di Bandara Kualanamu dari Jepang, Sabtu (26/3) jam 06.45 WIB dengan memakai pesawat jet pribadi. Di hari yang sama kira-kira jam 10.00 WIB, rombongan terbang ke Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dengan memakai helikopter.