RANCAH POST – Pernyataan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumatera Selatan (Sumsel) yang mengatakan bahwa membakar hutan tidak merusak lingkungan hidup karena masih bisa ditanam lagi telah membuat gempar media sosial.
Pernyataan seorang hakim Pengadilan Negeri tersebut dilontarkan saat memenangkan PT. BHM atas gugatan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (KLHK) terkait pembakaran hutan seluas 20.000 hektar, Sabtu (30/12/15).
Mendengar pernyataan agak kurang wajar tersebut telah memicu netizen di Indonesia berkomentar dan bahkan mengecam ucapan sang hakim, hingga hashtag #BakarHutan pun menjadi trending. Tidak ketinggalan, meme hakim PN Sumsel beredar dan mengiasi medsos.
Yg mulia Bakar kumis itu tidak merusak lingkungan bibir
Karena masih bisa ditanami lagi #BakarHutan pic.twitter.com/u9zn3VGL5h— #ErdoganSahabatIsrael (@wakilgubernurKW) January 3, 2016
https://twitter.com/Ivan_Lip/status/683669597464084480
Hmmm sampai kapan perusak lingkungan akan bebas di negeri ini #bakarhutan pic.twitter.com/N8FROFcXkf
— Kota Hijau Depok (@FKHDepok) January 4, 2016
“Hmmm sampai kapan perusak lingkungan akan bebas di negeri ini #bakarhutan,” kata akun @FKHDepok.
“Bagaimana menurut anda? Bakar pasar tidak melanggar karena bisa dibangun lagi…. cape dech… #BakarHutan,” kata akun @NuhamuhUlin.
“Bakar rumah dia tidak merusak lingkungan karena bisa dia bangun lagi *gitu?* #BakarHutan,” ungkap akun @cahy4nto.
“Bakar saja anda kan tinggal pilih hakim lagi Haduh pak saya gagal paham sepertinya #BakarHutan.” kicau akun @ryuchilla.