RANCAH POST – Ahok (Gubernur DKI Jakarta) naik pitam ketika mengetahui angota DPRD Kota Bekasi berencana untuk memanggilnya. Pemanggilan tersebut dilakukan karena pihak Pemprov DKI dituding banyak melakukan pelanggaran terkait pengiriman sampah ke Bantargebang.
Menanggapi hal tersebut, Ahok malah menuding bahwa DPRD Kota Bekasi merupakan sekumpulan orang-orang yang sombong. Ia bahkan menantang DPRD Kota Bekasi untuk menutup Bantargebang, sementara DKI Jakarta akan melarang warga Bekasi bekerja di Jakarta.
Ahok katakan, “Lu kasih tahu anggota DPRD kota Bekasi yang sombong, kasih tahu dia, suruh dia tutup. Aku mau tahu Jakarta mau jadi apa? Dan orang Bekasi enggak boleh bekerja di Jakarta. Kanak-kanakan banget gitu loh,” Kamis (22/10/2015).
Dia menuturkan, kerjasama tersebut merupakan niat baik untuk membenahi sampah di DKI Jakarta. Bukan hanya itu, sem uabiaya dan tanggung jawab pengelolaan akan ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta.
Ahok tambahkan, “Kita itu satu tempat, makanya saya sudah bilang DKI Jakarta itu kita perluas, perluas dalam arti kata saya yang tanggung jawab, biaya yang dikeluarkan buat Anda. Bukan sok-sokan DPRD begitu. Sombong banget baru jadi anggota DPRD. DPRD juga enggak pernah mayoritas sekarang, DPRD yang mana? Jadi jangan terlalu sombong jadi DPRD Bekasi saja oknumnya sombong banget. Kita sama Wali Kota berhubungan baik kok.”
Sebelumnya, anggota DPRD Bekasi berencana untuk memanggil Ahok untuk melakukan klarifikasi terkait pelanggaran yang Pemprov DKI lakukan di Bantargebang. Rincian pelanggaran yang dimaksud adalah, jam operasional truk sampah dan kontrak kerja sama antara pengelola Pemprov DKI serta Pemerintah Kota Bekasi.
Ariyanto Hendrata selaku Ketua Komisi A DPRD Bekasi katakan, “Ya, kami akan memanggil Ahok meminta klarifikasi terkait pelanggaran itu,” Kamis (22/10/2015).
Ariyanto menuding DKI Jakarta telah melanggar pasal 4 tentang kewajiban pihak pertama Ayat 2 Poin C tentang penyetoran tipping fee yang seharusnya diberikan langsung oleh DKI kepada kas Daerah Kota Bekasi tanpa melalui pihak ke-3.