RANCAH POST – Sebuah fenomena mengerikan kembali terjadi di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang-orang dekat sekitar si korban semakin mencuat.
Beberapa waktu yang lalu pria berinisial SLI, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, ditangkap polisi setelah memperkosa anaknya sendiri yang baru berusia 15 tahun.
Aksi bejat sang ayah baru terungkap saat korban ketahuan hamil. AKBP Ady Wibowo selaku Kapolres Gresik mengatakan, terungkapnya kasus pelecehan seksual ini berawal dari kecurigaan sang ibu yang melihat tanda-tanda kehamilan sang putri. Lantas, si ibu meminta kepada sang putri agar ngaku.
Ady katakan, “Korban mengatakan bahwa pemerkosaan sudah dilakukan sejak September 2014. Perbuatan bejat itu dilakukan siang hari ketika sang istri kerja mencari rongsokan,” Rabu (20/05/2015).
Si Ayah bejat itu selalu mengancam kepada putrinya supaya tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Jika bercerita Si Ayah mengancam tidak akan memberi uang jajan sekolah dan akan membunuh keduanya.
Akibat hubungan intim tersebut, sang anak hamil hingga 7 bulan. Ady ungkap, “Hasil visum di RSUD Ibnu Sina menyebutkan korban sudah hamil 29 minggu atau 7 bulan lebih.”
Pasca mendapat pengakuan korban, anggota Satreskrim Polres Gresik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) langsung memburu SLI. Pelaku ditangkap di Terminal Tumpang, Malang.
SLI mengaku tergoda melakukan hubungan intim dengan sang putri gara-gara sering melihat video porno, sementara sang istri sudah tua.
Atas kelakuan bejatnya, SLI diancam Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU tentang Perlindungan Anak tahun 2012. Ancaman pidana 5-15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.