Berita Ciamis, RANCAH POST – Pernikahan bagi sebagian besar orang adalah bentuk ikatan janji suci untuk saling mengasihi dan menyayangi pasangan masing-masing, mengarungi kehidupan bersama baik dalam suka maupun duka. Pernikahan adalah bukti nyata seorang pria benar-benar menunjukkan rasa cinta dan sayangnya kepada wanita pujaan hatinya.
Pernikahan yang ideal adalah pernikahan yang bertujuan untuk hidup berdua selamanya membina mahligai rumah tangga dan dikaruniai anak-anak. Namun, tidak semua yang ideal itu dapat menjadi kenyataan. Apabila kebahagiaan yang ingin dicapai ternyata kandas terombang-ambing ombak konflik yang semakin memanas, maka Islam memberi solusi terakhir yaitu perceraian.
Senada dengan hal di atas, kasus perceraian PNS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kab. Ciamis tercatat hingga sebanyak tiga puluh kasus perceraian selama periode Januari hingga April 2015.
Hal ini tidak ditampik oleh Ading Komarudin selaku Kepala Bagian Pembinaan Aparatur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ciamis. “Banyak alasan mereka melakukan perceraian, namum faktor ekonomi bukanlah hal utama yang mendasari perceraian tersebut. Perubahan tingkah laku lah yang menyebabkan mereka bercerai,” ujar Ading.
Namun tidak serta merta gugatan cerai yang mereka layangkan langsung dikabulkan. Pihak Disdik sendiri selalu melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada PNS yang hendak mengajukan gugatan cerai untuk mengetahui dan memastikan latar belakang mereka melakukan perceraian.
“Meski perceraian merupakan masalah pribadi, kami tetap menghimbau agar jangan sampai persoalan perceraian tersebut mengganggu urusan kedinasan yang dapat menghambat karir dan kinerja mereka sebagai pendidik. Dan yang mendominasi adalah kasus gugat cerai yang dilayangkan oleh istri kepada suaminya,” pungkas Ading.