RANCAH POST – Dua partisan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, yakni Nur Rahman dan Arifin Nur Cahyono, menggugat law suit Menkumham Yasonna Laoly ke PN Jakarta Selatan karena memutuskan untuk mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol atau kubu Agung Laksono.
Menkumham Yasonna Laoly dianggap terlalu jauh mengintervensi urusan internal partai Golkar. Maulana ungkap, “Jelas ini intervensi Menkumham yang merupakan kader parpol pendukung Presiden Jokowi. Kami gugat secara perdata Rp1 triliun,” Rabu (18/03/2015).
Menurut Maulana, Partai Golkar sudah membentuk sistem kepengurusan yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie. Kepengurusan tersebut merupakan hasil Munas Partai Golkar yang dihelat di Bali. Munas ini disebut sah karena dihadiri pengurus DPD (dewan perwakilan daerah) tingkat I dan II yang juga sah.
Ahmadi Nur Supit selaku Ketua DPP Golkar versi Munas Bali, juga memastikan kubu Ical akan terus melakukan upaya hukum. secara administrasi Munas Bali menurutnya sah, karena sesuai AD/ART partai, tak seperti Munas Ancol yang diangap cacat administrasi.
Kemudian, Agung Laksono dengan tegas menolak hasil munas Bali tersebut. Pasca munas Ancol pada (07/12/2014). Agung berjanji, jika terpilih dia keluar dari KMP dan mendukung pemerintahan Presiden Jokowi. Namun munas Ancol dinyatakan tidak sah karena tidak dihadiri pengurus DPD yang membawa mandat resmi.
Setelah terpilih, Agung kemudian mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai Golkar. Pada (3/03/2015) lalu, Mahkamah pun mengabulkan permohonan Agung. Hakim Mahkamah, Muladi, menerima sebagian hasil Munas Ancol. Muladi kemudian mewajibkan kubu Agung Laksono untuk mengakomodasi sebagian kepengurusan Munas Bali serta harus melakukan komsolidasi selambat-lambatnya Oktober 2016. Menkumham Yasonna Laoly pun mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Agung Laksono pada 10/03/2015).