Berita Nasional, RANCAH POST – Tim dokter forensik sudah mengumumkan hasil otopsi kedua jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin, 22 Agustus 2022.
Ketua tim dokter forensik Ade Firmansyah Sugiharto menjelaskan, bahwa pihaknya menemukan adanya lima luka tembak yang masuk ke dalam tubuh Brigadir J dan empat luka tembak keluar.
Artinya, ada satu peluru yang bersarang di tubuh Brigdir J, dan empat peluru lainnya tembus keluar.
“Hasil pemeriksaan kami, kita bisa jelaskan, bagaimana arah masuknya anak peluru itu ke dalam tubuh korban serta bagaimana secara sesuai dengan lintasannya, dia akan keluar dari tubuh korban,” kata Ade seperti dikutip dari Kompas.tv.
“Dari luka yang ada, ada lima luka tembak masuk, dan empat luka tembak keluar,” lanjutnya.
Menurut Ade, terdapat dua luka fatal yang didapat di tubuh Brigadir, yaitu luka tembakan di bagian dada dan kepala.
Lebih lanjut, Ade pun menjelaskan terkait luka di jari tangan Brigadir J. Dari Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa luka tersebut adalah luka yang diakibatkan dari lintasan anak peluru yang ditembakan ke arah tubuh Brigadir J.
Oleh sebab itu, Ade memastikan bahwa tidak ada kekerasan lain yang dilakukan selain kekerasan dengan menggunakan senjata api. Termasuk soal kuku dicabut atau jari diputus.
“Semua tempat yang mendapatkan informasi dari keluarga yang diduga ada tanda-tanda kekerasan di sana. Kami sudah bisa pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh korban,” ungkapnya.
Kemudian, soal luka lain dalam bentuk lecet kelim, Ade mengatakan bahwa pihaknya sudah tidak bisa melakukan pemeriksaan lagi lantaran kondisi jenazah Brigadir J yang sudah dibersihkan ketika otopsi pertama.
Sehingga tim forensik pun tidak bisa memperkirakan sebagai luka tembak jarak jauh atau jarak dekat. Terkait penyebab Brigadir J meninggal, Ade memastikan karena tembakan.
Ade pun menegaskan bahwa otopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan secara independen dan tidak ada tekanan dari pihak manapun.
Sebelumnya, proses otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J berlangsung di RSUD Sungai Bahar Jambi pada 27 Juli 2022.
Proses otopsi ulang dilakukan atas permintaan pihak keluarga yang tidak puas dan merasa janggal terhadap hasil otopsi yang pertama. Mereka menemukan luka-luka di tubuh Brigadir J yang tidak sesuai dengan klaim polisi.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Brigadir J
Sampai saat ini, ada lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maru (sopir/ART), dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.