RANCAH POST – Dewan Pers memberikan teguran kepada Tv One karena menyiarkan berita yang menyebabkan pergejolakan politik di tengah-tengah masyarakat. Isi dari pemberitaan TV One mengaitkan topik komunisme dengan PDIP, hal itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Menegur keras tvOne karena tayangan dibuat tidak mematuhi kode etik jurnalistik dan langgar amanat UU Pers,” ujar Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, Jumat (4/7).
Menurut Nezar, Dewan Pers juga sudah meminta agar televisi milik Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie itu menghentikan tayangan berbau fitnah. Sebab, jika tayangan terus berulang akan mengganggu masyarakat.
“Jadi kami menyerukan tvOne segera hentikan tayangan berpotensi menghasut, timbulkan gesekan dan mengarah ke aksi kerasan di masyarakat,” tuturnya.
Dalam Undang-Undang Pers pasal 6 huruf b dan c, kata Nezar, jelas disebutkan pers menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan menghormati kebhinekaan. Informasi yang disampaikan harus benar dan akurat, sehingga memberikan wawasan positif.
“Jangan ada pemberitaan sumir, berpotensi fitnah,” tegas mantan korban penculikan 1998 itu.
Dalam tayangan beberapa waktu lalu tvOne mengaitkan partai besutan Megawati Soekarnoputri dengan aliran komunis. Dampak dari pemberitaan itu simpatisan PDIP Yogyakarta terpancing menyegel dan mencoret-coret kantor tvOne di Yogya.