Berita Selebriti, RANCAH POST – Bos PS Store, Putra Siregar, dan artis Rico Valentino resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap seseorang di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 lalu sekitar pukul 02.30 WIB.
Putra Siregar dan Rico Valentino diketahui ditangkap pada Selasa, 12 April 2022 kemarin. Kini keduanya sudah ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Melansir Detik.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan pemicu aksi pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino itu karena seorang wanita.
Budhi menyebut ketika itu baik korban maupun terduga pelaku sedang berada di kafe tersebut, kondisinya ada yang sedang dalam keadaan mabuk.
Pengeroyokan itu, lanjut Budi, dipicu ketika teman wanita di kelompok Putra Siregar mendatangi meja korban berinisal MNA.
“Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS ini mendatangi meja MNA, entah apa yang dibicarakan masih dalam proses penyidikan,” kata Budhi dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/4).
Rico Valentino yang melihat hal itu rupanya merasa tidak senang. Ia kemudian mendatangi meja korban dan memukulnya. Putra Siregar pun ikut-ikutan dalam aksi ini, ia disebut menendang dan mendorong MNA.
Usai kejadian, MNA pun melaporkan pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hingga akhirnya, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan ditahan.
Sementara itu, dalam konferensi pers tersebut Putra Siregar mengklaim bahwa dirinya tidak dalam kondisi mabuk. Bahkan ia juga mengklaim tidak minum alkohol saat kejadian tersebut terjadi.
Ia juga membantah pengeroyokan terkait persaingan bisnis, melainkan hendak melerai. Namun ia enggan bicara banyak soal kejadian ini.
Atas perbuatannya, Putra dan Rico dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebagai informasi, Putra Siregar populer sebagai bos gerai ponsel PS Store yang sering bagi-bagi hadiah untuk para followers-nya di media sosial.
BACA JUGA: Fakarich Guru Trading Indra Kenz Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan
Sebelumnya, pada tahun 2020 ia juga pernah terjerat kasus hukum terkait penjualan ponsel ilegal. Akan tetapi, setelah melalui persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Putra Siregar tidak bersalah.