RANCAH POST – Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, Matt Christopher (28) pelaku pembajakan pesawat Virgin Blue Air dengan nomor penerbangan VA 41 Jurusan Brisbane-Denpasar, sudah diamankan di Base Ops Bandara Ngurah Rai, Bali.
“Pelaku dalam proses pemeriksaan otoritas Bandara,” kata Sutarman melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (25/4/2014).
Dia pun menjelaskan sebanyak 139 orang penumpang berhasil dievakuasi dan dipastikan dalam keadaan selamat. “Rincian penumpang adalah 60 laki-laki, 77 perempuan, dua bayi dan enam kru,” tegasnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan Matt Christopher sudah ditetapkan sebagai tersangka gangguan kenyamanan penerbangan, usai menggedor-gedor pintu kokpit maskapai milik Australia tersebut.
“Sementara, baru satu orang yang merupakan warga negara Australia. Nanti akan dilakukan pemeriksaan awak pesawat dan cabin crew sebagai saksi,” jelas Boy.
Matt Christopher terancam melanggar Undang-undang Keselamatan Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. “Nanti kan, kita kaji dari hukum internasionalnya,” pungkas jenderal polisi bintang satu itu.
1 Komentar
beranikah polisi kita memproses orang ini diadili dan dipenjara. sdh dipenjara Malay dibebaskan lg karena ada tekanan dari negara terpidana.