Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Selebriti»Pedangdut Ridho Rhoma Kembali Dipenjarakan oleh Mahkamah Agung
    Selebriti

    Pedangdut Ridho Rhoma Kembali Dipenjarakan oleh Mahkamah Agung

    Nina NurmalasariNina Nurmalasari25 Maret 20190
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Pedangdut Ridho Rhoma Kembali Dipenjarakan oleh Mahkamah Agung
    Pedangdut Ridho Rhoma Kembali Dipenjarakan oleh Mahkamah Agung

    RANCAH POST – Udara bebas yang dirasakan oleh Ridho Rhoma kini harus kembali terenggut. Itu karena Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya sehingga ia harus kembali meringkuk di penjara.

    Anak raja dangdut Rhoma Irama itu ditangkap personel Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu. Saat ditangkap ia kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.

    Pada 19 September 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana kepada Ridho selama 10 bulan.

    PN Jakbar juga menetapkan Ridho Rhoma menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Nggak lama setelah itu, Ridho bisa menghirup udara bebas dan kembali manggung lagi.

    Vonis tersebut diterima jaksa dan mengajukan banding akan tetapi kandas. Kasasi pun dikirimkan dan gayug bersambut.

    “Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti perlu diperbaiki mengenai kualifikasi tindak pidananya dan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa M Ridho Rhoma Irama,” kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro

    Mahkamah Agung memperbaiki kualifikasi kejahatannya menjadi ‘Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri’.

    Duduk sebagai ketua majelis adalah hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota majelis, hakim agung Margono dan Eddy Army.

    BACA JUGA: Diiringi Air Mata Sang Raja Dangdut, Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara

    “Pidananya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Jadi, walau terdakwa telah menjalani rehabilitasi, dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi tersebut,” pungkas Andi Samsan.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Nina Nurmalasari
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023
    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023
    Trending Usai Chat Kasar Tersebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Vivo V50 Elite Edition Segera Diluncurkan

    Vivo V50 Elite Edition Segera Diluncurkan, Intip Jadwal Rilisnya

    13 Mei 2025
    Kotak Ritel Alcatel V3 Ultra

    Comeback Elegan Alcatel, Siapkan HP Layar NXTPAPER dan Punya Stylus

    13 Mei 2025
    Teaser Advan Workplus Heritage

    Advan Workplus Heritage Meluncur, Laptop Batik Pertama di Indonesia

    13 Mei 2025
    Samsung Galaxy S25 Edge Resmi Dirilis

    Samsung Galaxy S25 Edge Resmi Dirilis, Ponsel Mewah dan Tipis Seharga Rp 18 Jutaan

    13 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.