RANCAH POST – Para penjual mainan harus berpikir dua kali saat ingin melintas ke Desa Karanganyar, Sambungmacan, Sragen, Jawa Tengah.
Pasalnya di desa tersebut memiliki aturan unik yang melarang pedagang mainan untuk menjual barang dagangannya di atas Rp 5.000.
Harloso, ketua RT setempat pun membenarkan larangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa awalnya larangan itu hanya sebuah lisan tapi kemudian ada kesepakatan dari karang taruna untuk dibuat dalam tulisan.
Kata Harloso, persoalannya penjual mainan anak dengan harga diatas Rp 5.000 itu dinilai memberatkan warga.
Anak yang menginginkan mainan sampai menangis karena orang tuanya tidak memiliki uang untuk membelikannya mainan.
Harloso pun menyampaikan larangan itu tidak hanya di Natan, tapi juga di desa-desa lainnya, beberapa diantaranya adalag Sambungmacan, Sragen, dan Plumbon.
Hal itupun dibenarkan oleh Siswodiyono, warga Paingan RT 006/RW 002, Desa Plumbon, Sambungmacan.
Menurutnya, orangtua yang sudah terbebani dengan iuran warga yang punya hajat. Kemudian saat anak minta mainan padahal harganya sampai Rp 25 ribu/buah, orangtua tidak bisa membelikan karena tak punya uang.
Anak-anak sering kali menangis dan tidak mau tahu orang tuanya punya uang atau tidak untuk membelikannya mainan.
Bayan Mahbang, Karanganyar, Sambungmacan, Rusdiarto, pun pernah mengalami hal yang serupa, yakni ada keponakannya yang meminta mobil-mobilan yang harganya Rp 25 ribu, padahal ia hanya diberi uang saku sebesar Rp 10 ribu.
Kepala Desa Karanganyar, Giyono, mengaku kalau dirinya tidak mengetahui adanya larangan tersebut.
BACA JUGA: Heboh Isu Pengantin Baru di Brebes Diculik Wewe Gombel, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya!
Ia pun berpendapat bahwa hal itu mungkin sudah menjadi kesepakatan warga setempat dan memang tidak dilaporkan ke desa.