RANCAH POST – Dokter Yusrizal Saputra kini bersatus tersangka usai menyuntik seorang bidan berinisial W sebanyak 56 kali.
Dokter Yusrizal sendiri diketahui sebagai ASN yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Thabib Tanjungpinang. Bidan W sendiri diketahui bekerja di Klinik Al-Rasya.
“Tersangka menyuntik korban hingga 56 kali, suntikan diduga sebagai suntikan vitamin C,” tutur Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno, Selasa (23/10/2018) silam.
Tak hanya berstatus tersangka, dokter suntik bidan itu pun dinonaktifkan sebagai dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Thabib Tanjungpinang.
“Proses hukumnya sudah berjalan, sementara ini yang bersangkutan kami nonaktifkan dulu,” ucap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kepri, Tjetjep Yudiana.
Adapun sebagaimana dikatakan ayah korban, Edy, anaknya sudah kembali bekerja seperti biasa. Namun dengan adanya kejadian dokter suntik bidan, anaknya masih trauma.
Menurut Edy, anaknya sempat tak sadarkan diri akibat insiden dokter suntik bidan 56 kali. Setelah sadar, korban keluar dari rumah pelaku dengan kondisi sempoyongan.
“Kalau ingat peristiwa itu anak saya murung dan menangis. Psikisnya terguncang, anak saya menjalani pemulihan di psikiater,” kata Edy, Kamis (8/11/2018).
Untuk mengawal kasus bidan disuntik dokter 56 kali hingga tuntas, Edy mengaku sudah menunjuk seorang kuasa hukum.
Rabu (7/11/2018), Polres Tanjungpinang melakukan rekonstruksi kasus bidan disuntik dokter.
Rekonstruksi kejadian dokter suntik bidan itu berlangsung di rumah pelaku di perumahan Pinang Mas nomor 20, Batu 8 Tanjungpinang.
Dengan disaksikan pengacara tersangka dan pihak kejaksaan, proses rekonstruksi insiden dokter suntik bidan di Tanjungpinang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB.
Rekonstruksi dimulai ketika Yusrizal menjemput bidan W dari tempatnya bekerja. Dengan menggunakan mobil, tersangka dan korban kemudian menuju rumah di mana penganiayaan itu terjadi.
BACA JUGA:Â Kecelakaan, Co Pilot Wanita Ini Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Dokter RSUD Dr Soetomo
Namun dalam rekonstruksi yang berlangsung sekitar 20 menit itu, Yusrizal enggan mengenakan kalung bertuliskan tersangka.