RANCAH POST – Tujuh pengemudi Grab Car berinisial IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24), dan TB (25) terpaksa berurusan dengan aparat berwajib.
Mereka diamankan saat berkumpul di salah satu rumah yang berada di Jalan Toddopuli lantaran mencurangi order atau pemesanan pada sistem elektronik aplikasi Grab Car di Makassar.
Dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Kombes Dicky Sondani, ketujuh driver Grab Car tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
Selain ditahan, para tersangka juga dalam pemeriksaan penyidik Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat laporan dari masyarakat. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mempunyai banyak akun dengan identitas yang berbeda pula,” ucap Dicky, Senin (22/1/2018).
“Untuk mencurangi sistem aplikasi Grab Car, tersangka melakukan transaksi dengan penumpang fiktif atau dikenal dengan istilah tuyul,” terang Dicky.
Masih dikatakan Dicky, untuk memuluskan aksinya, ketujung pengemudi Grab Car melengkapi diri dengan alat yang bisa mengatur pergerakan GPS pengemudi sesuai dengan keinginan para tersangka.
“Setiap akun dilengkapi dengan ‘mock location’ untuk mengatur lokasi pergerakan kendaraan di GPS. Tiap harinya setiap akun ditargetkan melakukan manipulasi terhadap 15 orderan sehingga pelaku mendapat bonus Rp240 ribu/hari,” kata Dicky.
Akibat ulah para pelaku yang beraksi sejak awal 2018, Grab mengalami kerugian hingga Rp50 juta dalam kurun waktu dua minggu.
Dalam kasus penipuan driver Grabcar tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit mobil, 50 ponsel, 7 kartu ATM, 3 unit modem, dan catatan log illegal access.
BACA JUGA:
“Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara atau denda sebanyak Rp12 miliar,” tukas Dicky.