Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Teknologi»Tips n Trik»Cara Daftar Nikah Online Tanpa Datang ke KUA
    Tips n Trik

    Cara Daftar Nikah Online Tanpa Datang ke KUA

    Tira Dwi CahyaniTira Dwi Cahyani20 November 20230
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Cara Daftar Nikah Online
    Cara Daftar Nikah Online. (IST)

    Seperti kita ketahui nikah merupakan perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan kebutuhan hukum dan ajaran agama. Menariknya di era modern seperti sekarang ini, cara daftar nikah ini bisa dilakukan secara online atau daring oleh warga negara Indonesia.

    Menikah sendiri termasuk dalam Salah satu fase hidup seseorang saat sudah menemukan pasangan dan berkomitmen untuk hidup bersama.

    Pada umumnya, seseorang akan menikah jika sudah merasa siap dan mapan secara emosional maupun finansial.

    Untuk melakukan pernikahan ini sendiri calon pengantin harus mendaftarkan diri ke KUA atau kantor urusan agama. Tapi jika kamu tidak bisa datang secara langsung kamu bisa melakukan pendaftaran secara online melalui sistem informasi manajemen nikah atau Simkah.

    Dikutip dari beberapa sumber, berikut ini ada beberapa syarat dan prosedur pendaftaran pernikahan yang bisa dilakukan secara online.

    Syarat Daftar Nikah

    Ada beberapa syarat yang harus kamu persiapkan saat kamu akan mendaftar nikah, berikut diantaranya:

    • Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
    • Fotokopi KTP, Kartu keluarga, dan akta lahir.
    • N1, yaitu surat pengantar nikah yang didapat dari kelurahan atau desa.
    • N3, yaitu surat persetujuan mempelai.
    • N5, yaitu surat izin orang tua, jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun.
    • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan, jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal.
    • Dispensasi atau izin dari pengadilan agama jika calon pengantin suami atau istri kurang dari 19 tahun dan untuk izin poligami.
    • Izin dari kedutaan besar untuk warga negara asing.
    • Surat akta cerai bagi calon pengantin yang sudah pernah menikah dan bercerai.
    • Surat akta kematian jika calon pengantin janda atau duda yang ditinggal mati.
    • Surat izin komandan bagi calon pengantin Polri atau TNI.

    BACA JUGA: 2 Cara Rekam Layar HP Itel Tanpa Aplikasi

    Cara Daftar Nikah Online

    Jika kamu sudah memenuhi semua persyaratan di atas, kamu bisa langsung mendaftar di pos secara online melalui layanan milik KUA yaitu simkah. Berikut ini langkah-langkahnya:

    • Pertama-tama kunjungi situs Simkah di halaman http://simkah.kemenag.go.id.
    • Selanjutnya pilih menu masuk atau daftar.

      Pilih Daftar Nikah
      Pilih Daftar Nikah. (IST)
    • Lalu masukkan email dan password.

      Masukkan Email dan Password
      Masukkan Email dan Password. (IST)
    • Nantinya sistem akan mengirimkan kode OTP ke email yang sudah didaftarkan.
    • Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan ke email yang kamu miliki.
    • Pendaftaran selesai, dan kamu sudah memiliki akun Simkah.
    • Jika sudah memiliki akun, silahkan lakukan login.
    • Kamu akan diarahkan pada menu dashboard area, lengkapi data diri sesuai dengan formulir yang tersedia.
    • Lalu pilih menu “Daftar Nikah”.
    • Setelah itu siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
    • Isi dan lengkapi semua formulir yang tersedia.
    • Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
    • Kamu hanya tinggal melakukan pembayaran tagihan Sesuai dengan informasi yang tertera pada invoice pembayaran.

    Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA maka biaya layanan gratis, sedangkan jika dilakukan di luar kantor KUA, kamu akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp 600.000.

    Ketentuan Daftar Nikah Online

    Setelah melakukan pendaftaran, kamu bisa datang secara langsung ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah.

    Kamu harus membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA 20 tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.

    Jika sampai 15 hari kerja kamu tidak datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar ulang kembali.

    Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan maupun nikah akan dilakukan di lokasi nikah baik itu di kantor KUA, rumah atau tempat dilaksanakannya pernikahan.

    BACA JUGA: Cara Menggunakan Recuva File Recovery untuk Kembalikan Data yang Hilang

    Demikianlah cara daftar nikah online yang bisa kamu lakukan dengan cepat dan mudah jika tidak memiliki waktu luang untuk melakukan pendaftaran online ke KUA di tempat tinggalmu.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Tira Dwi Cahyani
    • Website

    In order to succeed, we must first believe that we can!!

    Related Posts

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Kode Referral Akulaku: Cara Dapat Limit Gede Buat Kamu yang Hobi Belanja!

    26 Februari 2026

    Cara Cek Battery Health Realme, Begini Langkah Lengkapnya!

    25 Februari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.