Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Biadab! Pria di Lampung Racuni Istri Demi Nikahi Adik Ipar yang Tengah Hamil
    Berita Nasional

    Biadab! Pria di Lampung Racuni Istri Demi Nikahi Adik Ipar yang Tengah Hamil

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa3 April 20230
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Biadab Pria di Lampung Racuni Istri Demi Nikahi Adik Ipar yang Tengah Hamil
    Pria yang Meracuni Istrinya hingga Tewas. (IST/Tribun Lampung)

    Berita Nasional, RANCAH POST – Kasus pria di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung racuni istri karena sakit hati tak diizinkan nikahi sang adik ipar tengah menghebohkan publik.

    Pelaku diketahui berinisial BP (28), ia membunuh istrinya sendiri SI (30) dengan cara mencampurkan racun putas ke dalam air putih.

    Aksi keji dan biadab itu terjadi di Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang pada Kamis, 16 Maret 2023 lalu pada sekitar pukul 22.30 WIB

    Dikutip dari Tribunnews.com, aksi pembunuhan itu bermula ketika BP menjalin hubungan asmara dengan adik kandung korban berinisial A (17) yang masih berstatus pelajar.

    Hubungan BP dan A sudah kelewat batas, bahkan A sampai hamil anak BP. A memberitahu BP jika dirinya sedang hamil dengan usia kandungan satu bulan pada Februari 2023 lalu.

    “Adik kandung korban memberi tahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan minta pertanggung jawaban dari pelaku,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi saat jumpa pers, Jumat (31/3/2023).

    Usut punya usut, hubungan BP dan A sudah terjalin sebelum pelaku menikahi korban. Hubungan itu masih terus berlanjut walau BP sudah menikah dengan korban.

    BP pun mulai merencanakan pembunuhan terhadap istrinya sendiri karena mengaku sakit hati ke istrinya, yang dianggap sebagai penghalang dirinya menikahi sang adik ipar yang tak lain adik kandung istrinya.

    Setelahnya, pelaku pun mulai mencari racun lewat aplikasi YouTube. Lalu, ia memesan racun jenis putas itu secara online yang dibelinya dengan harga Rp 117 ribu.

    Singkatnya paket pun sampai dansudah  berada di tangannya. Setelahnya, ia langsung mencampurkan racun putas ke dalam segelas air putih.

    Pelaku lantas membangunkan korban dan memaksanya meminum air putih bercampur racun itu.

    30 menit pasca pemberian racun, korban mengalami kejang-kejang. Pelaku pun mulai memainkan perannya, ia berpura-pura berusaha menyelamatkan korban dengan memberi air kelapa muda.

    Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas oleh orang tua pelaku. Setibanya di Puskesmas, korban sudah meninggal dunia.

    Kasus pria di Lampung yang tega racuni istri hingga tewas itu mulai terungkap usai kakak kandung korban merasa ada kejanggalan di balik kematian SI.

    Berbekal dari kecurigaan ini, kakak korban pun melaporkan hal ini ke polisi. Dan akhirnya terungkap jika kematian SI disebabkan oleh suaminya sendiri.

    Polisi pun bergerak cepat menangkap BP pada Kamis, 30 Maret 2023 ketika berada di kediaman mertuanya.

    Diketahui pelaku dan korban sudah dikaruniai dua orang anak perempuan.

    Usai menjalani pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya. Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.

    Motif pelaku membunuh istrinya karena asmara dan sakit hati, korban dianggap menjadi penghalang bagi pelaku untuk menikahi adik iparnya.

    BP dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    BACA JUGA: Bunuh Istri dan Simpan Jenazahnya dalam Freezer 3 Bulan, Pria ini Dihukum Mati

    Pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.