Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Pangandaran»Kasus Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran, 2 Pengendara Divonis 4 Bulan Penjara
    Berita Pangandaran

    Kasus Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran, 2 Pengendara Divonis 4 Bulan Penjara

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa7 Juli 20220
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Kasus Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran 2 Pengendara Divonis 4 Bulan Penjara
    Kasus Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran. (IST/SINDOnews)

    Berita Pangandaran, RANCAH POST – Masih ingat dengan kasus dua pengendara motor gede (moge) Harley Davidson yang tabrak anak kembar di Pangandaran hingga tewas? Ya, kini kedua pengendara itu divonis 4 bulan penjara.

    Dua pengendara bernama Angga Permana Putra dan Agus Wandri divonis bersalah dan dihukum 4 bulan penjara serta denda Rp 12 juta subsider satu bulan kurungan.

    Vonis itu dibacakan pada persidangan adi Pengadilan Negeri Ciamis, pada Rabu, 6 Juli 2022.

    Melansir dari Tribunnews.com, vonis mejelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 6 bulan penjara dan denda Rp 12 juta.

    Dalam kasus ini, Agus dan Angga diganjar ketentuan pasal kelalaian saat berkendara yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

    Sidang putusan terkait kasus tersebut berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Ciamis. Sidang dimulai pada pukul 13.45 dengan majelis hakim yang diketuai oleh Beny Sumarno SH dan hakim anggota Arpisol SH serta Rika Emilia SH.

    Dan dengan JPU Muhammad Andi Sofyan SH, Adi Pramono SH, dkk. Angga dan Agus disidang dalam perkara terpisah, tapi dengan majelis hakim dan JPU yang sama.

    Indra Muharam SH selaku Humas Pengadilan Negeri Ciamis mengatakan, ada banyak hal yang meringankan terdakwa, di antaranya adanya damai antara terdakwa dengan keluarga korban, dan ada permohonan dari keluarga korban untuk membebaskan terdakwa.

    Selain itu, kedua terdakwa juga dinilai sudah bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada keluarga korban.

    Dengan vonis 4 bulan penjara, lanjut Indra, tinggal dipotong masa tahanan. Mengingat, kedua terdakwa sudah menjalani masa tahanan selama 3 bulan.

    Jika perkaranya sudah inkrah, maka keduanya hanya harus menyelesaikan masa tahanan. Mereka juga diharuskan membayar denda Rp 12 juta. Namun jika tidak sanggup, tinggal menjalani subsider kurungan 1 bulan penjara.

    Sebelumnya, kecelakaan maut moge tabrak 2 anak kembar di Pangandaran sempat menghebohkan publik. Kejadian itu terjadi pada Sabtu, 12 Maret 2022.

    Kecelakaan terjadi ketika rombongan moge melintas di jalan raya Banjarsari-Kalipucang, tepatnya di Kampung Kedung Palumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

    BACA JUGA: Kasus Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

    Dua moge berwarna silver dan merah menabrak dua bocah kembar Husen Firdaus (8) dan Hasan Firdaus (8) yang hendak menyebrang jalan. Kedua bocah itu tewas di tempat kejadian.

    Hasan dan Husen Moge Tabrak Anak Kembar
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Pangandaran Diguncang Gempa M 5,5, Tak Berpotensi Tsunami

    28 Desember 2023

    3 Kafe di Kampung Turis Pangandaran Ludes Terbakar, Inikah Penyebabnya?

    31 Agustus 2023

    Kasus Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

    15 Maret 2022
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.