Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Kronologi Bayi 5 Bulan Ditemukan Tewas Membusuk di Surabaya, Orang Tuanya Malah Liburan Ke Jogja
    Berita Nasional

    Kronologi Bayi 5 Bulan Ditemukan Tewas Membusuk di Surabaya, Orang Tuanya Malah Liburan Ke Jogja

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa29 Juni 20220
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Kronologi Bayi 5 Bulan Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Orang Tuanya Malah Liburan Ke Jogja
    Ilustrasi. (IST/NET)

    Berita Nasional, RANCAH POST – Seorang bayi laki-laki berusia 5 bulan ditemukan tewas membusuk di rumahnya yang berlokasi di Jalan Siwalankerto Tengah, Wonocolo, Surabaya pada Sabtu, 25 Juni 2022.

    Bayi berinisial D itu meninggal setelah disiksa oleh ibu kandungnya, ES. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan dari aparat kepolisian.

    Setelah sang anak tewas di tangannya sendiri, ES malah pergi ke Yogyakarta untuk mengikuti acara kantor (family gathering)

    Dikutip dari CNN Indonesia, kronologi kejadian tersebut berawal ketika nenek korban, EBS, menceritakan anak perempuannya, ES, menitipkan D kepadanya, Kamis (23/6/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

    Pada saat itu, EBS mengatakan tangan D sudah lemas dan badannya dingin. Ia menduga jika cucunya sudah meninggal dunia.

    ES, sambung EBS, berpamitan mau pergi ke Yogyakarta dengan alasan untuk urusan kantor. Ia berangkat bersama suaminya dan anak pertama mereka pada Kamis, (23/6).

    “Aku arep nang jogja, urusan kantor (aku mau ke Yogyakarta urusan pekerjaan),” kata EBS menirukan ucapan ES saat menitipkan D kepadanya.

    Akan tetapi, sebelum berangkat ke Yogyakarta, EBS sudah curiga dan menanyakan kepada ES terkait kondisi cucunya yang seperti sudah meninggal dunia.

    ES pun meminta EBS untuk merahasiakan hal ini. EBS pun menurut karena diancam akan dibunuh. Bayi tak berdosa itu dibiarkan terbujur tak bernyawa selama beberapa hari sampai akhirnya membusuk.

    EBS pun merasa tidak kuat melihat cucunya dan langsung menceritakan hal ini ke warga sekitar pada Sabtu, 25 Juni 2022.

    Aparat kepolisian segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengevakuasi jasad bayi itu yang telah membusuk dan mengeluarkan bau tak sedap.

    Menurut Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik, pihaknya langsung menangkap ayah dan ibu bayi tersebut yang diketahui sedang mengikuti acara kantor di Gunung Kidul, Yogyakarta.

    Dalam kasus ini, ibu si bayi pun ditetapkan sebagai tersangka.

    Sementera itu, kronologi penyiksaan yang akhirnya membuat si bayi tewas itu bermula ketika ES memandikan anaknya pada Selasa, 21 Juni 2022 sore.

    Namun, anaknya terus menangis dan kunjung berhenti. E pun merasa kesal dan membanting bayinya ke tempat tidur dalam kondisi terlentang.

    Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian kepala serta punggung korban. Kepala bagian belakang juga keluar cairan.

    Pelaku kemudian mengulangi perbuatan itu sehingga bayinya terdiam. Pelaku membalikkan tubuh dan memukul korban. Setelahnya korban diam tak bergerak.

    Berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat menganiaya buah hatinya karena merasa kesal D selalu rewel saat ia bertengkar dengan suaminya. Penganiayaan itu pun sudah dilakukan sejak lama.

    Kini, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI. Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun.

    BACA JUGA: Kesal Sering Ngompol, Ibu Bunuh Anak dengan Diikat dan Disemprot Obat Pembasmi Serangga

    Kasus bayi 5 bulan tewas membusuk setelah dianiaya oleh ibu kandungnya itu sempat viral di media sosial. Banyak yang geram sekaligus miris dengan kejadian ini.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.