Berita Selebriti, RANCAH POST – Penyanyi dangdut Saipul Jamil bebas murni usai menjalan lima tahun masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang atas kasus pencabulan dan kasus korupsi.
Mantan suami Dewi Perssik itu diketahui bebas secara resmi pada hari ini, Kamis 2 September 2021. Saat keluar dari Lapas Cipinang, pelantun lagu Ratu Hatiku itu langsung disambut oleh perwakilan keluarga, kerabta, dan tim kuasa hukumnya yang telah menanti sedari pagi.
Dilihat dari video yang beredar di media sosial, Saipul Jamil pun mengatakan ia sangat bahagia setelah resmi bebas.
“Perasaannya bahagia banget terus terang nyawa belum ngumpul kayak orang baru bangun tidur, ngelindur gitu,” kata Saipul Jamil saat baru keluar dari Lapas Cipinang seperti dikutip dari channel YouTube MOP Channel.
Kemudian pria yang kakrab disapa Bang Ipul itu berencana ingin berziarah ke makam orang tuanya dan ke makam sang istri. Setelah berizarah, ia mengungkapkan rencananya ingin mandi di laut.
“Saya mau mandi di laut, tapi lautnya di mana saya enggak tahu. Saya ikut saja, soalnya selama ini kan mandi pakai air penjara,” ucap Bang Ipul.
Tak lupa ia juga mengucapkan terimakasih kepada sejumlah pihak yang selalu mendukungnya ketika masih di lapas.
Melansir Kompas.com, Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan mengatakan Saipul Jamil mendapat remisi sekitar 30 bulan dari total vonis hakim selama 8 tahun penjara.
Saipul Jamil diketahui telah menjalani masa tahanan sekitar 5 tahun 7 bulan. Selama menjalani hukuman pidana, Tony mengungkapkan Saipul Jamil kerap mengikuti kegiatan binaan.
Oleh sebab itu, ia pun memastikan bahwa ada perubahan yang cukup signifikan dari diri sang pedangdut itu.
Seperti diketahui, Saipul Jamil dipenjara karena tersandung kasus pencabulan. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016 lalu.
Atas perbuatannya itu, Saipul dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada Juli 2017. Kemudian ia mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi lima tahun penjara.
Saipul Jamil juga diketahui terjerat kasus suap karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang RP 50 juta.
BACA JUGA: Dijenguk Inul Daratista, Ini Penampakan Terbaru Saipul Jamil
Hukuman yang harus dijalani Saipul pun bertambah 3 tahun. Sehingga Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara, yakni 5 tahun kasus pencabulan dan 3 tahun kasus tindak pidana korupsi.