Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Soal Pungutan Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik, dan Voucher, Ini Penjelasan Sri Mulyani
    Berita Nasional

    Soal Pungutan Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik, dan Voucher, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa30 Januari 20210
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Soal Pungutan Pajak Pulsa Kartu Perdana Token Listrik dan Voucher Ini Penjelasan Sri Mulyani
    Sri Mulyani. (IST/NET)

    Berita Nasional, RANCAH POST – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan terkait Penyerahan atau Penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher.

    Terkait hal tersebut, masyarakat pun ramai memperbincangkannya. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun akhirnya mengunggah penjelasan terkait pemajakan tersebut.

    Melalui akun Instagram pribadinya @smindrawati, ia menjelaskan tentang pemajakan penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher yang terdapat dalam PMK No. 06/PMK.03/2021.

    Ia menuliskan bahwa ketentuan itu tidak mempengaruhi harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.

    Menurutnya, pemungutan pajak dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher selama ini sudah berjalan.

    Jadi, ia menegaskan bahwa dalam ketentuan itu tidak ada pungutan pajak baru atas beberapa hal yang disebutkan di atas.

    “1. Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER.

    2. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer SUDAH BERJALAN. JADI TIDAK ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER.

    3. Ketentuan tersebut BERTUJUAN MENYEDERHANAKAN PENGENAAN PPN DAN PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM.” tulis Sri Mulyani.

    Lebih lanjut, Sri Mulyani pun menuliskan yang dijalankan oleh pemerintah saat ini adalah melaksanakan penyederhanaan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik dan vouhcer.

    Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari Sri Mulyani terkait penyederhanaan PPN.

    1. PEMUNGUTAN PPN

    *a. Pulsa/kartu perdana*
    Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

    SEHINGGA DISTRIBUTOR TINGKAT PENGECER YANG MENJUAL KEPADA KONSUMEN AKHIR TIDAK PERLU MEMUNGUT PPN LAGI.

    *b. Token Listrik*
    PPN TIDAK DIKENAKAN ATAS NILAI TOKEN, namun hanya dikenakan atas JASA PENJUALAN/KOMISI yang diterima agen penjual.

    *c. Voucer*
    PPN TIDAK DIKENAKAN ATAS NILAI VOUVER – karena Voucer adalah Alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas JASA PENJUALAN/PEMASARAN berupa KOMISI atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

    2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer MERUPAKAN PAJAK DIMUKA BAGI DISTRIBUTOR/AGEN YANG DAPAT DIKREDITKAN (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.

    BACA JUGA: Indonesia Patut Bangga, Sri Mulyani Didaulat Jadi Menteri Terbaik Dunia

    “JADI TIDAK BENAR ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER. PAJAK YANG ANDA BAYAR JUGA KEMBALI UNTUK RAKYAT DAN PEMBANGUNAN.

    KALAU JENGKEL SAMA KORUPSI -MARI KITA BASMI BERSAMA..!,” pungkas Sri.

    Kemenkeu Sri Mulyani
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.