Sosial Media, RANCAH POST – Sebuah foto beredar di media sosial memperlihatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang pakai baju seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) panjang mirip dengan model gamis.
Foto tersebut menjadi viral di media sosial setelah dibagikan oleh beberapa akun pengguna media sosial, salah satunya akun Twitter @mbahJogja.
Dalam potret tersebut terlihat beberapa ASN tengah berdiri di depan sebuah gedung. Namun, seorang ASN tampak mengenakan seragam dengan model berbeda dari rekannya yang lain, ia pakai baju Korpri panjang.
Saking panjangnya, seragam Korpri itu sampai menutupi lututnya dan tampak menyerupai gamis. Tidak terlihat jelas wajah pria tersebut karena ia mengenakan masker serta face shield.
Setelah beredar dan viral, beberapa warganet berpendapat bahwa ASN yang pakai baju Korpri panjang itu sudah melanggar aturan yang berlaku. Namun, tak sediit juga yang menduga bahwa gambar tersebut hanya editan.
https://twitter.com/mbahJogja/status/1283295612151066624
@nurholifah13, “Kita harus bedakan ruang privat sama ruang publik. Pakaian memang ruang privat, tp kantor pemerintahan ya ruang publik. Ketika ASN di ruang publik/kantor ya harus ikuti aturan. Kalo dirumah ya bebas mau pakek apa aja. Mau celana cingkrang atau gamis ya bebas.”
@meilia_w, “kalau di tempatku ada peraturannya (pakaian dinas dan atribut); ngga bisa dimodifikasi, apalagi sudah detil. kondisi seperti berjilbab, hamil juga sudah diatur model pakaiannya. beda instansi (kementerian/lembaga/perangkat daerah), beda aturannya. yang difoto itu seragam korpri”
@ECKOwidiarto, ‘sangat ada masalah dengan seragam korpri bapak itu, karena sudah ada aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN – PNS) Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda)”
Melansir dari Kumparan.com, berdasarkan Permendagri nomor 11 tahun 2020 mengenai pakaian dinas ASN yang termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dalamnya, seragam model gamis tentunya tak sesuai dengan aturan yang ada.
BACA JUGA: Beredar Video Oknum ASN Pungli Urus KTP Jalur Cepat, Warga Diminta Bayar Rp 100 Ribu
Seragam Korpri bagi PNS pria wajib bertangan panjang serta panjang bawahnya hanya sampai di sekitar bawah pinggang.