Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Selebriti»Baru Saja Menghirup Udara Bebas, Kriss Hatta Kembali Masuk Penjara Karena Hal Ini
    Selebriti

    Baru Saja Menghirup Udara Bebas, Kriss Hatta Kembali Masuk Penjara Karena Hal Ini

    Novi Siska UtariNovi Siska Utari26 Juli 20190
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Baru Saja Menghirup Udara Bebas Kriss Hatta Kembali Masuk Penjara Karena Hal Ini min 1
    Kriss Hatta Kembali Masuk Penjara Karena Hal Ini. (IST/Net)

    Berita Selebriti, RANCAH POST – Kriss Hatta seakan tak ada habisnya menuai kontroversi di dunia selebritis. Beberapa bulan lalu Kriss sempat ditahan atas kasus pemalsuan dokumen nikah yang dilaporkan Hilda Vitria.

    Kriss sempat mendekam dalam jeruji besi selama tiga bulan. Hingga kemudian pada tanggal 4 juli 2019 Kriss akhirnya divonis bebas dari penjara.

    Ia juga menceritakan bagaimana kondisi saat dirinya di penjara, Kriss mengaku merasa sangat tidak nyaman saat harus menjalani proses penahan, berat badannya pun sampai turun drastis.

    Rupanya Kriss tak merasa takut jika harus kembali lagi ke tempat yang sama karena belum juga sebulan menghirup udara bebas, Kriss Hatta kembali terjerat hukum, tentang kasus penganiayaan.

    Penyidik Ditreskrimun Polda Metro Jaya menetapkan Kriss Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

    Menurut pengakuan Kriss, ia menganiaya korban yang sekaligus sebagai pelapor bernama Antony Hillenaar lantaran teman korban mengganggu kekasihnya saat berada disebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.

    Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Aryo Yuwono, Kriss Hatta merasa kesal karena sang kekasih diganggu sehingga membuatnya terlibat adu mulut dengan teman Antony.

    Saat Antony berniat melerai percekcokan antara Kriss dan temannya, namun Kriss malah memukul Antony hingga menyebabkan luka pada bagian hidung.

    Antony pun langsung melaporkan Kriss ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan lantaran tak terima atas tindakan yang dilakukan oleh Kriss.

    Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 6 April 2019.

    Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dengan memeriksa lima orang saksi yakni diantaranya teman Kriss dan satpam, serta polisi juga memeriksa rekaman CCTV yang terdapat dilokasi kejadian.

    Kemudian, polisi melakukan gelar perkara untuk dapat memutuskan kebenaran Kriss terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.

    Berdasarkan pada hasil gelar perkara yang sudah dilakukan, polisi menaikkan status Kriss Hatta yang tadinya saksi terlapor menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan.

    Akhirnya pada Rabu pagi polisi menangkap Kriss Hatta saat dirinya berada disebuah rumah kos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat proses penangkapan, Kriss bersikap sangat kooperatif.

    Menurut Argo, pihak kepolisian baru menangkap Kriss tiga bulan setelah laporan Antony masuk ke Polda Metro Jaya lantaran Kriss Hatta harus menjalani serangkaian proses hukum untuk kasus lainnya.

    “(Baru ditangkap) karena (Kris Hatta) masih menghadapi kasus lain. Kami beri kesempatan penyidikan kasus lain,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Aryo Yuwono.

    BACA JUGA: Beredar Foto Pernikahannya dengan Kriss Hatta, Hilda Vitria Ngaku Cuma Bercanda

    Atas tindakan dugaan penganiayaan yang Kriss lakukan, ia ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Kriss terjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

    Kriss Hatta
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Novi Siska Utari
    • Website

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.