Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Akan Diperiksa Esok, Eks Ketua GNPF MUI Ustadz Bachtiar Nasir Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pencucian Uang
    Berita Nasional

    Akan Diperiksa Esok, Eks Ketua GNPF MUI Ustadz Bachtiar Nasir Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pencucian Uang

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman7 Mei 20190
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Akan Diperiksa Esok Eks Ketua GNPF MUI Ustadz Bachtiar Nasir Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pencucian Uang
    Bachtiar Nasir. (IST/KUMPARAN)

    RANCAH POST – Dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Ustadz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka.

    Penetapan status tersangka eks Ketua GNPF MUI tersebut dibenarkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Silitonga.

    “Benar,” ujar Daniel, Senin (6/5/2019).

    Status tersangka itu ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hanya saja, Daniel tidak menjelaskan secara rinci kapan gelar perkara itu dilakukan.

    “Dulu sudah dilakukan gelar perkara, kita melanjutkan,” ucap Daniel.

    Sebagaimana dihimpun, mantan Ketua Gerakan Komite Umat untuk Tolikara itu terlibat dugaan pencucian uang pengalihan aset YKUS (Yayasan Keadilan untuk Semua).

    Dalam surat pemanggilan yang beredar, Ustaz Bachtiar Nasir akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (8/5/2019) esok.

    “Surat panggilannya sudah kita dikirimkan,” terang Daniel.

    Dalam surat tersebut, Bachtiar diduga melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

    Selain Bachtiar Nasir, dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dana yayasan tersebut polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

    Keduanya adalah Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas dan petugas bank syariah Islahudin Akbar.

    Sebelumnya sebagaimana diutarakan Kapolri Tito Karnavian, penyidikan kasus itu dilakukan usai ditemukan adanya indikasi pengiriman dana ke Turki dari GNPF MUI.

    Dari informasi yang diterima kepolisian, kata Tito, lembaga yang menerima uang itu ada keterkaitan dengan kelompok ISIS.

    “Sekarang kita masih melakukan pendalaman, kami belum menetapakan Bachtiar sebagai tersangka,” ujar Tito, 22 Februari 2017.

    Penghujung tahun 2016, nama Bachtiar Nasir menjadi sorotan usai akun Facebook Moch Zain memposting bahwa yayasan yang dipimpinnya, IHR (Indonesian Humanitarian Relief) mengirimkan bantuan logistik kepada kelompok pemberontak di Suriah.

    Bachtiar Nasir Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.