RANCAH POST – Belum lama ini publik digegerkan dengan adanya video yang memperlihatkan berlangsungnya pesta pernikah di sebuah masjid.
Video tersebut memperlihatkan pesta pernikahan di Masjid Nurul Iman Padang itu diiringi dengan organ tunggal.
Pesta pernikahan di Masjid Nurul Iman Padang itu sendiri berlangsung Minggu (28/10/2018) lalu di lantai 2.
Sebagaimana dihimpun, dalam video itu terlihat ada warga yang bersitegang dengan pihak keluarga yang menggelar acara resepsi pernikahan itu.
Warga yang berang itu meminta agar pesta dihentikan lantaran mengganggu warga yang beribadah di lantai 1.
Namun pihak keluarga menolak dengan alasan mereka sudah mendapat izin dari sekretariat masjid.
Salah satu akun yang membagikan video viral resepsi pernikahan di Masjid Nurul Iman Padang adalah akun Instagram smart.gram.
“Video pesta pernikahan di sebuah masjid di Padang, Sumatera Barat, mendadak viral dan menjadi bahan perbincangan banyak orang. Video tersebut dianggap telah merusak falsafah hidup orang Minangkabau. Bukan tanpa sebab, pasalnya video yang diunggah seseorang di media sosial itu menggambarkan pesta pernikahan dengan iringan organ tunggal. Pernikahan sendiri digelar 28 Oktober 2018 di masjid Agung Nurul Iman,” tulisnya.
Video itu pun mendapat reaksi beragam dari para netizen.
bulanandeande: “Zaman edyannn orang sholat di bawah di atasnya pesta 😐”
imunkshaza: “Ky ga da tmpt lain aj, kcuali klo untuk ijab qabul x, resepsi bs d rumah atau digedung… Astaghfirullah, dunia mau kiamat ni 😢”
Beredarnya video itu dibenarkan Mulyadi, salah satu pengurus Masjid Nurul Iman Padang. Menurutnya, lantai 2 masjid tersebut memang kerap digunakan untuk acara pernikahan.
“Adanya video itu memang betul. Tapi, sudah dari dulu karena lantai 2 memang dijadikan aula, bukan tempat untuk melaksanakan shalat. Shalat dilakukan di lantai 1,” terang Mulyadi.
View this post on Instagram
Meski dijadikan Aula, lanjut Mulyadi, ada aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Heboh Pernikahan di Padang Digelar di Masjid dengan Iringan Organ Tunggal, Warga Murka
“Selain kegiatan tidak mengganggu orang shalat atau ceramah dan lingkungan sekitar, pemakaian tempat juga harus bernuansa islami,” ujar Mulyadi.
