Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Teknologi»Sosial Media»Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar di Facebook, Pria ini Ditangkap Polisi
    Sosial Media

    Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar di Facebook, Pria ini Ditangkap Polisi

    Nina NurmalasariNina Nurmalasari13 Oktober 20180
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar di Facebook Pria ini Ditangkap Polisi
    Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar di Facebook Pria ini Ditangkap Polisi

    RANCAH POST – Moral dan tingkah laku anak bangsa sekarang ini kebanyakan sudah melanggar norma dan aturan yang berlaku.

    Banyak dari mereka yang melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya tidak mereka lakukan. Parahnya, tindakan tersebut kadang mereka sebar di media sosial.

    Seperti halnya yang dilakukan oleh seorang remaja pria berusia 19 tahun asal Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan ini.

    Pemuda bernama Moh Baidowi ini pun dijebloskan ke dalam sel jeruji besik Mapolsek Kwanyar pada Jumat (12/10) akibat ulahnya sendiri.

    Ia menjadi pesakitan setelah menyetubuhi, merekam serta menyebarkan video persetubuhannya dengan sang mantan kekasih di Facebook.

    Korbannya berasal dari tetangga desa Baidowi. Korban yang berusia 16 tahun kala itu masih berstatus sebagai pelajar SMP dan juga mantan pacar tersangka.

    Iptu Suyitno, Kasubag Humas Polres Bangkalan mengungkapkan kalau tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan anak.

    Persetubuhan itu sendiri terjadi setahun yang lalu, pada Agustus 2017 sekitar pukul 07.00 WIB. Sebelum tiba di sekolah, korban ke rumah tersangka untuk mengembalikan kartu seluler miliknya.

    Suyitno juga menjelaskan, saat itulah Baidowi menarik tangan korban hingga masuk ke dalam rumah dan menyetubuhinya.

    Tersangka pun merekam video persetubuhannya itu. Video itupun dijadikannya sebagai senjata agar korban bersedia melayani nafsu bejatnya itu.

    Keterangan yang dihimpun oleh penyidik dari tersangka, persetubuhan dengan korban itu selanjutnya terjadi setiap dua minggu sekali periode Agustus-September 2017.

    Jika korban menolaknya, maka tersangka pun mengancam kalau ia akan menyebarkan video persetubuhan mereka.

    Kasus ini sendiri mulai terkuak pada awal Oktober 2018. Video rekaman persetubuhan itu disebarkan oleh tersangka di Facebook.

    Anehnya, akun Facebook yang menyebarkan video itu justru anak nama korban bukan sang pelaku.

    Video itu ditemukan oleh salah seorang guru SMK korban. Pihak sekolah pun kemudian mengonfirmasi kepada keluarga korban.

    Usut punya usut, ternyata tersangka sengaja membuat akun Facebook atas nama korban dan menyebarkan video tersebut.

    Oleh karena perbuatannya yang keterlaluanm Moh Baidowin pun dijerat UU ITE atas penyebaran video tak senonoh itu.

    BACA JUGA: VIDEO Mahasiswa Mesum di Masjid Viral, Pelaku Ternyata Santri

    Polisi juga menyita seragam sekolah putih-biru beserta pakaian dalamnya. Penangkapan tersangka juga didasarkan hasil Visum et Repertum dan laporan dari keluarga korban.

    Sosial Media
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Nina Nurmalasari
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    WhatsApp Group Message History, Gak Ada Lagi FOMO di Grup!

    23 Februari 2026

    20 Link Twibbon Idul Fitri 1446 H, Keren dan Gratis!

    30 Maret 2025

    Kata-Kata Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri yang Penuh Makna dan Berkesan

    29 Maret 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.