Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Teknologi»Sosial Media»Bunuh Waria Karena Hendak Diperkosa, Remaja ini Divonis Kurungan Penjara 13 Tahun
    Sosial Media

    Bunuh Waria Karena Hendak Diperkosa, Remaja ini Divonis Kurungan Penjara 13 Tahun

    Nina NurmalasariNina Nurmalasari30 Agustus 20180
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Bunuh Waria Karena Hendak di Perkosa Remaja ini Divonis Kurungan Penjara 13 Tahun
    Bunuh Waria Karena Hendak di Perkosa Remaja ini Divonis Kurungan Penjara 13 Tahun

    RANCAH POST – Remaja berusia 19 tahun bernama Hadian divonis hakim dengan hukuman 13 tahun penjara atas aksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap Aldi alias Badik alias Chika yang merupakan waria salon.

    Vonis itu dijatuhkan hakim ketua Sunggul Simanjuntak di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (28/8).

    Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim, terdakwa terbukti bersalah dengan menghilangkan nyawa korban, yakni dengan memukul kepala Chika menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.

    Mendengar vonis yang dijatuhkan oleh hakim, keluarga terdakwa pun langsung berteriak histeris karena menilai hakim tidak adil dalam menjatuhkan hukuman.

    Wawan, kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding atas vonis itu. “Selama persidangan, kami menghadirkan 14 saksi yang menyatakan klien kami saat kejadian berada di dekat rumahnya sedang makan dan tidak berada di lokasi kejadian atau TKP.

    Tapi ternyata itu tidak dipertimbangkan hakim. Jelas kita akan melakukan upaya banding karena tidak puas dengan putusan ini,” kata Wawan seusai sidang.

    Sebagai informasi, putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Romi Pasolani selama 15 tahun penjara terhadap Hardian.

    Dalam dakwaan JPU, terungkap kalau kejadian yang berlangsung di Salon Kiki di Jalan Dahlan HY RT 033 RW 005 No 19 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, pada (16/1) lalu itu berawal saat terdakwa hendak memotong rambut di salon milik korban.

    Akan tetapi sebelum memotong rambut, korban meminta kepada terdakwa untuk membelikan satu potong ayam.

    Setelah ayam goreng itu dibeli oleh terdakwa, korban pun menutup rapat pintu ruko miliknya itu.

    Kemudian korban pun mendekati terdakwa yang sedang duduk di kursi salon dan mencoba untuk memegang tangannya. Terdakwa pun menepis perilaku korban itu.

    BACA JUGA: Pembunuhan Remaja Gara-Gara Bedak Sempat Heboh, Foto Sang Pelaku Menangis di Depan Petugas Viral di Medsos

    Nggak sampai di situ saja, terdakwa pun langsung ditarik ke dalam sebuah kamar dan coba untuk diperkosa oleh korban.

    Sosial Media
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Nina Nurmalasari
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    WhatsApp Group Message History, Gak Ada Lagi FOMO di Grup!

    23 Februari 2026

    20 Link Twibbon Idul Fitri 1446 H, Keren dan Gratis!

    30 Maret 2025

    Kata-Kata Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri yang Penuh Makna dan Berkesan

    29 Maret 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.