RANCAH POST – Remaja berusia 19 tahun bernama Hadian divonis hakim dengan hukuman 13 tahun penjara atas aksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap Aldi alias Badik alias Chika yang merupakan waria salon.
Vonis itu dijatuhkan hakim ketua Sunggul Simanjuntak di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (28/8).
Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim, terdakwa terbukti bersalah dengan menghilangkan nyawa korban, yakni dengan memukul kepala Chika menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Mendengar vonis yang dijatuhkan oleh hakim, keluarga terdakwa pun langsung berteriak histeris karena menilai hakim tidak adil dalam menjatuhkan hukuman.
Wawan, kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding atas vonis itu. “Selama persidangan, kami menghadirkan 14 saksi yang menyatakan klien kami saat kejadian berada di dekat rumahnya sedang makan dan tidak berada di lokasi kejadian atau TKP.
Tapi ternyata itu tidak dipertimbangkan hakim. Jelas kita akan melakukan upaya banding karena tidak puas dengan putusan ini,” kata Wawan seusai sidang.
Sebagai informasi, putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Romi Pasolani selama 15 tahun penjara terhadap Hardian.
Dalam dakwaan JPU, terungkap kalau kejadian yang berlangsung di Salon Kiki di Jalan Dahlan HY RT 033 RW 005 No 19 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, pada (16/1) lalu itu berawal saat terdakwa hendak memotong rambut di salon milik korban.
Akan tetapi sebelum memotong rambut, korban meminta kepada terdakwa untuk membelikan satu potong ayam.
Setelah ayam goreng itu dibeli oleh terdakwa, korban pun menutup rapat pintu ruko miliknya itu.
Kemudian korban pun mendekati terdakwa yang sedang duduk di kursi salon dan mencoba untuk memegang tangannya. Terdakwa pun menepis perilaku korban itu.
Nggak sampai di situ saja, terdakwa pun langsung ditarik ke dalam sebuah kamar dan coba untuk diperkosa oleh korban.
