RANCAH POST – Aparat berhasil meringkus dua orang pelaku pembunuhan sadis di Batanghari, Jambi, dengan korban bos sawit bernama M Dasrullah (45).
Pelaku pembunuhan di Jambi yang diketahui bapak dan anak bernama Terosman alias Mansur dan (54) dan R (16) juga memutilasi kemaluan korban dan menyantapnya.
Pembunuhan bos sawit di Jambi itu disebut berlatarkan dendam lantaran Terosman tak menerima gaji selama satu tahun.
“Motif pembunuhan tersebut karena pelaku tak dibayarkan gajinya, korban pembunuhan itu bosnya. Bapaknya yang membunuh, anaknya yang melakukan mutilasi,” terang Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi, Jumat (15/12/2017).
Jasad Dasrullah, korban kanibal dari Jambi sendiri ditemukan di SP 2 Desa Tidar Kuranji, Kecamatan Marosebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Jambi, Kamis (14/12/2018) lalu.
Saat ditemukan, korban kanibal Jambi yang merupakan warga Desa Kubang Gaja, Kecamatan Sangir, Solok, Sumatera Barat itu dalam kondisi kemaluan hilang dan leher digorok.
2 orang kanibal dari Jambi itu ditangkap di dua tempat berbeda, di Palembang dan Padang.
“Setelah korban dihabisi dengan cara digorok, kemaluan korban kemudian dipotong dan dimakan oleh kedua tersangka,” ujar Kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmad Idnal terpisah.
Kamis (3/5/2018) kemarin, kanibal dari Jambi itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Terosman alias Mansur terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
“Menurut rasa keadilan, majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Listyo Arif Budiman, Kamis (3/5/2018).
BACA JUGA: Ibu Mutilasi Anak, Mulut Pelaku Penuh Darah
Meski dijatuh vonis penjara selama seumur hidup oleh hakim, kata Listo, JPU sempat menuntut kanibal dari Jambi itu dengan hukuman mati.
Meskipun tindakan Terdakwa yang menghabisi majikannya tergolong sadis dan tidak berperi kemanusiaan, namun tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk melakukan pembalasan (retribution), tetapi juga haruslah mempertimbangkan seluruh aspek yang terkait dengan adanya tindak pidana itu, yaitu sebagai pembelajaran, mengasingkan terdakwa dari tengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat termasuk keluarga korban menjadi aman, maupun sebagai efek jera, bagi Terdakwa dan anggota masyarakat lainnya, dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa menurut rasa keadilan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, adalah seumur hidup.