Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Pangandaran»Tersandung Korupsi, 2 PNS di Pangandaran Diberhetikan Tak Hormat
    Berita Pangandaran

    Tersandung Korupsi, 2 PNS di Pangandaran Diberhetikan Tak Hormat

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman29 Maret 20180
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Tersandung Korupsi 2 PNS di Pangandaran Diberhetikan Tak Hormat
    Tersandung Korupsi 2 PNS di Pangandaran Diberhetikan Tak Hormat

    BERITA PANGANDARAN, RANCAH POST – Dua Pegawai Negeri Sipil dan 1 kepala desa di Kabupaten Pangandaran diberhentikan tak hormat.

    Pemberhentian tersebut buntut dari vonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

    Diterangkan Kepala Bidang Mutasi Pengembangan Karier, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Pangandaran, Ganjar Nugraha, ada 8 orang PNS yang menerma sanksi kepegawaian.

    Selain 2 PNS diberhentikan tak hormat, lanjut Ganjar, ada pula 2 PNS yang diberhentikan secara hormat, 1 PNS dibebaskan tugaskan dari jabatannya, dan sisanya dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat/golongan.

    “Para PNS di Pangandaran yang bermasalah sadah kami laporkan ke BKN. Sanksi yang dikenakan terhadap PNS tersebut berdasarkan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” kata Ganjar, Rabu (28/3/2018).

    Adapun kepala desa yang terjerat kasus korupsi, secara otomatis diberhentikan dari jabatannya. “Yang bersangkutan adalah Kepala Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih,” tutur Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pangandaran, Jajat Supriadi.

    Dijelaskan Jajat, Kepala Desa Sukaresik tersebut telah divonis dengan hukuman kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.

    “Jika yang bersangkutan tidak membayar denda, diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan, ia juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp80 juta,” kata Jajat, dilansir Harapan Rakyat.

    Jajat menuturkan, selama status hukum kepala desa belum memiliki kekuatan hukum tetap atau kepala desa tersebut berstatus terdakwa, jabatannya diisi oleh sekdes sebagai Plt.

    “Tapi apabila memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah divonis bersalah, otomatis diberhentikan. Bupati kemudian akan mengangkat Penjabat Kades untuk mengisi kekosongan hingga nanti dilaksanakan Pilkades,” ucap dia.

    BACA JUGA: Jarimu Harimaumu, Komentar Netizen Ini Bakal Dipolisikan DPRD Pangandaran

    Jajat sendiri mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun SK pemberhentian dan pengangkatakn Penjabat Kepala Desa Sukaresik.

    Berita Pangandaran Korupsi Pangandaran
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pangandaran Diguncang Gempa M 5,5, Tak Berpotensi Tsunami

    28 Desember 2023

    3 Kafe di Kampung Turis Pangandaran Ludes Terbakar, Inikah Penyebabnya?

    31 Agustus 2023

    Kasus Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran, 2 Pengendara Divonis 4 Bulan Penjara

    7 Juli 2022
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.