RANCAH POST – Dua prajurit TNI dilaporkan ditahan Polisi Diraja Malaysia saat melakukan penjagaan. Keduanya disebutkan tak sengaja melanggar perbatasan RI-Malaysia karena kondisi malam hari.
“Perintahnya malam, keduanya mendapat perintah untuk mengendap, menghadang penyelundup,” tutur Kapendam Tanjung Pura, Kolonel (Inf) Tri Rana Subekti, Senin (26/3/2018).
Kedua prajurit TNI ditahan Malaysia itu diketahui bernama Praka Subur Arianto dan Kopda M Rizal, anggota Satgas Pamtas (Pengamanan Perbatasan) Yonif 642/Kapuas.
Namun setelah ditahan selama 3 hari sejak ditangkap Polisi Malaysia pada Jumat (23/3/2018) lalu, keduanya akhirnya dibebaskan Senin (26/3/2018) kemarin.
“Sudah ada kesepakatan bisa dilepas dan dikembalikan kepada kami. Keduanya dalam kondisi sehat dan tidak ada masalah. Memang sedikit lama karena terpotong libur Sabtu-Minggu, kami hormati hukum mereka, SOP mereka,” kata Tri.
Tak hanya melanggar wilayah Malaysia, kedua anggota TNI tersebut oleh beberapa media di Malaysia dikabarkan mengendarai motor curian.
“Soal itu kita tidak mengerti, itu dari mereka, sangkaan mereka. Oleh kita kan mereka itu tidak dibekali motor ketika melaksanakan tugas, hanya dibekali senjata,” ujar Tri.
Untuk mengklarifikasi laporan media Malaysia tersebut, pihaknya akan meminta keterangan dari kedua prajurit TNI yang sempat ditahan pihak Malaysia.
Dikembalikannya kedua prajurit TNI ditahan Polisi Malaysia itu dibenarkan Jubir Kemlu Armanattha Nasir. “Keduanya sudah diserahkan ke Konjen kita di KJRI, mereka diserahkan polisi pukul 08.30 waktu Kuching,” terang Armanattha.
BACA JUGA: Viral! Aksi Heroik Anggota TNI Bekuk Begal dan Amankan dari Amukan Massa ini Tuai Pujian
Oleh pihak KJRI, lanjut Tata, sapaan akrab Armanattha, kedua anggota TNI ditahan Malaysia itu telah diserahkan ke Danrem. “Oleh Danrem, mereka dibawa ke Indonesia,” ucap Armanattha.
