RANCAH POST – Pernikahan seorang Wakil Wali Kota Pare-Pare untuk periode 2003 hingga 2008 yaitu A Tajuddin Kammisi berusia 71 tahun dengan seorang wanita bernama Andi Fitriani usia 25 tahun ini belum genap satu tahun.
Pasangan suami istri yang memiliki perbedaan usia sekitar 45 tahun ini harusnya merayakan satu tahun pernikahan mereka ada bulan April nanti.
Namun bukannya bahagia menyiapkan perayaan satu tahunan, mereka justru memutuskan untuk bercerai.
Rencana ini diajukan dari sejak bulan Januari lalu, saat usia pernikahan mereka masih memasuki bulan yang kesembilan.
Tajuddin menikai Andi Fitriani pada bulan April 2017 lalu di Kabupaten Bone Sulawesi.
Istri pertama dari tajjudin sendiri meninggal dunia pada tahun 2016 silam. Ketika menikah dengan Tajudin, Fitriani masih merupakan seorang mahasiswa di Unversitas Bosowa Makassar.
Ia menikahi Fitriani dengan uang panai sebanyak 150 juta rupiah dan juga 200 gram emas.
Bukan hanya itu saja, ia pun menambahkan mahar berupa mobil dengan harga 600 juta serta rumah dengan tipe khas Makassar seharga 700 juta.
Jika ditotalkan maka pemberian mempelai pria ini mencapai 1,4 MIliar Rupiah.
Namun setelah sembilan bulan rumah tangga mereka berlangsung, Tajuddin mengajukan gugatan cerai pada istrinya.
Rumah tangga keduanya kandas diduga karena adanya kehadiran dari Pebinor atau Perebut Bini Orang.
Pria yang disebut-sebut berinisial PIL ini menjadi alasan dari Tajuddin menceraikan sang istri.
BACA JUGA : Terpaut Usia 44 Tahun, Sulaeman Daeng Ngampa Nikahi Gadis 18 Tahun
Bahkan dalam surat gugatan dikatakan bahwa Fitriani sering jalan-jalan dengan PIL tersebut di belakang suaminya.