RANCAH POST – Pelaku penyiraman air kencing di Masjid Kubah Emas Depok, Suharmin Lias (34), dimungkinkan mengalami gangguan jiwa.
Suharmin pun akan menjalani tes kejiwaan.
“Dari keterangan katanya sudah dua kali berbuat demikian, ada kemungkinan mengalami gangguan jiwa,” ujar Kasubag Humas Polresta Depok AKP Sutrisno, Senin (25/12/2017) malam.
Suharmin Lias akan menjalan tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur. Bila dinyatakan positif mengidap gangguan jiwa, Suharmin Lias tak bisa dijerat dengan pidana.
“Jadwal pemeriksaan belum kita ketahui, tapi rencananya akan mejalani pemeriksaan di RS Polri Kramat jati,” kata Sutrisno.
Adapun sebagaimana dikatakan Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana, pelaku penyiraman air kencin ke karpet Masjid Kubah Emas dijerat dengan pasal penistaan agama.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” ucap Putu, Senin (25/12/2017).
Suharmin Lias sendiri masih diamanakn di Polresta Depok.
“Sementara ini masih kami amakan di Mapolresta Depok karena pihak keluarga takut yang bersangkutan kenapa-kenapa kalau dikeluarkan,” lanjut Putu.
Masih dikatakan Putu, Suharmin Lias bukan kali pertama berbuat demikian. Sekitara satu tahun yang lalu Suharmin Lias pernah menyemprotkan air kencing ke patung Budha yang ada di sebuah vihara.
“Pelaku pernah berbuat serupa di vihara yang ada di Ancol Jakarta Utara,” tandas Putu.
BACA JUGA: Babak Belur Dihajar Massa, Pria Ini Siram Karpet Masjid Kubah Emas dengan Air Kencing
Polisi sendiri sudah melakukan olah TKP pada kejadian penyiraman air kencing di Masjid kubah Emas. Suharmin pun dibawa ke masjid tersebut guna memperagakan ketika dirinya menyiramkan air kencing ke karpet masjid.
