RANCAH POST – Mapolres Palopo didatangi ratusan warga yang membawa jenazah seorang pria yang merupakan orangtua dari salah seorang tahanan berinisial MP (16).
Ratusa warga itu mengantarkan jenazah Nurdin (37), warga Tanjung Ringgit, Kecamatan Wara Timur, pada Rabu (6/12/2017) silam.
“Pihak Polres tidak memberikan izin untuk melihat ayahnay sebelum dikebumikan,” ucap seorang warga bernama Anton.
MP yang merupakan tahanan kasus narkoba itu hanya diizinkan melihat jenazah sang ayah terkahir kalinya di atas mobil ambulan. Setelah itu, MP kembali dimasukkan ke dalam tahanan.
Dikatakan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, pihaknya ikut berduka cita dan meminta maaf atas kejadian tersebut. “Semoga dosa-dosa almarhum diampuni Allah,” kata Dicky.
Berdasarkan penjelasan Wakapolres Palopo Kompol Woro Susilo, permohonan yang diajukan keluarga untuk mengeluarkan tersangka dari tahanan guna ikut mengebumikan jenazah ayahnya ditolak berdasarkan banyak pertimbangan.
“Kami tidak menginginkan terjadi suatu hal yang tidak diinginkan, misalnya pihak keluarga menahannya dalam waktu lama atau kabur, itu beresiko bagi kami,” papar Woro.
“Kami ikut berduka cita atas meninggalnya ayah MP. Adapun berkenaan dengan tidak diberikannya izin, semuanya paham bahwa tahanan merupakan tanggung jawab kami,” lanjut dia.
Masih dikatakan Woro, pihaknya hanya berani mengeluarkan tahan di area Mapolres Palopo saja. Maka dari itu pihaknya menerima dan mengizinkan keluarga membawa jenazah almarhum ke area Mapolres.
“Dengan semua pertimbangan dan resiko, kami izinkan ambulan dibawa masuk Mapolres supaya MP bisa melihata jenazah ayahnya,” ujar dia.
Sementara itu, pihak keluarga menyesalkan kejadian tersebut. Padahal sejumlah anggota keluarga sudah memberikan jaminan agar tersangka bisa mengantar jenazah ayahnya ke peristirahatan terakhir.
BACA JUGA: VIDEO Viral Mayat Keluar dari Kubur, Masih Utuh Terbungkus Kain Kafan
“Keluarga sudah memberikan jaminan anak almarhum tidak melarikan diri. Setelah itu, silahkan bawa kembali ke ruang tahanan,” kata kakak almarhum, Ikbal M Nur.
