Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Warga Aceh Beragama Budha pun Menerima Hukuman Cambuk, Apa Alasannya?
    Berita Nasional

    Warga Aceh Beragama Budha pun Menerima Hukuman Cambuk, Apa Alasannya?

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman14 Maret 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Hukuman Cambuk di Aceh
    Hukuman Cambuk di Aceh

    RANCAH POST – Bila melanggar Qanun Jinayat (Undang-Undang Pidana, red), warga Nangroe Aceh Darussalam khususnya Muslim sudah pasti akan menerima hukuman seperti hukuman cambuk.

    Namun dalam sejumlah kasus, dua warga NAD yang beragama Budha memilih mendapat hukuman cambuk pada 9 Maret 2017 lantaran terbukti terlibat judi sabung ayam.

    Alem (57) dan Amel (60), keduanya menjadi dua di antara enam orang yang menerima hukuman pecut di alaman Masjid Al Munawarah, Jantho. Alem dan Amel masing-masing menerima 9 cambukan.

    Jumlah hukuman cambuk yang mereka terima tergolong ringan itu lantaran keduanya sudah mendekam ditahanan selama satu bulan lebih usai diringkus kepolisian Aceh Besar.

    “Kami hidup di Aceh dan harus patuh dengan peraturan di daerah kami,” kata Alem.

    Adapun Alem dan Amel terjerat pasal yang di dalamnya mengatur perjudian dalam Qanun Jinayat Pasal 18-22.

    Ya, di Aceh sendiri, warga tanpa memandang agama atau keyakinan penduduk diharuskan mentaati hukam pidana yang berpatokan pada ajaran Islam.

    Acuan penerapannya adalah Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat yang berlaku sejak 23 Oktober 2015.

    Amel dan Alem yang terbukti melanggar hukum dan merupakan non Muslim di Aceh, bisa memilih hukuman cambuk atau penjara.

    Sebab dalam KUHP, perjudian dikategorikan sebagai pidana dengan denda sebesar Rp25 juta atau hukuman penjara selama 10 tahun.

    “Dengan menerima hukuman syari’at Islam, mereka dengan sukarela dihukum cambuk,” kata Aziz, jaksa Aceh Besar.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel, Kapan Rilis?

    9 Mei 2025
    Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    Lolos Sertifikasi, Tablet Infinix XPad SE dan Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    9 Mei 2025
    HP Vivo Y300 GT

    Vivo Y300 GT Resmi Diperkenalkan, Bawa Dimensity 8400 dan Baterai 7.620 mAh

    9 Mei 2025
    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.