RANCAH POST – Tindakan tegas akan diambil Kementerian Hukum dan HAM terhadap petugas Lapas Kelas 1 Sukamiskin Kota Bandung Jawa Barat bila terbukti tidak memberikan pengawalan kepada napi yang keluar masuk lapas.
Ancaman itu dilayangkan menyusul adanya pemberitaan berkenaan dengan dugaan adanya napi koruptor yang ditahan di Lapas Sukamiskin bisa bebas keluar masuk dan memperoleh fasilitas mewah di lapas tersebut.
“Akan kami usut pegawainya, benar atau tidak yang dituduhkan itu? Bukan mengusut apakah media itu benar atau salah, tapi jika memang pegawai yang salah, tentu akan kami tindak tegas,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham, Jawa Barat, Susy Susilawati, Senin (6/2/2017) kemarin.
Dalam pemberitaan sediri disebutkan bahwa napi koruptor semisal terpidana kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan Anggoro Widjojo, Bupati Bogor Rachmat Yasin, dan mantan Wali Kota Palembang Romi Herton bisa dengan mudah plesiran. Mereka juga disebutkan memperoleh fasilitas mewah dari sisi pelayanan.
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo menuturkan bahwa Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko mesti dicopot bila tidak mampu menyelesaikan permasalahan napi koruptor yang bisa seenaknya melakukan plesiran.
Kepada Kemenkum HAM, ia menyarankan untuk memberikan waktu kepada kalapas untuk memperbaiki dan mengatasi permasalah plesiran napi koruptor itu. “Ganti saja kalau memang tidak bisa memperbaiki,” kata Bambang.
