Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Setali Tiga Uang dengan Suami, KPK Tangkap Bupati Klaten Sri Hartini
    Berita Nasional

    Setali Tiga Uang dengan Suami, KPK Tangkap Bupati Klaten Sri Hartini

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman30 Desember 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Bupati Klaten Sri Hartini
    Bupati Klaten Sri Hartini

    RANCAH POST – Lembaga anti rasuah Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali menangkap pejabat daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, dalam penangkapan yang dilakukan pada Jum’at (30/12/2016) tersebut, diamanakan sejumlah orang termasuk Bupati Klaten Sri Hartini.

    Penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini ini dibenarkan oleh Agus Rahardjo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi melalui sebuah pesan singkat. Hanya saja Agus enggan menyampaikan lebih jauh terkait operasi tangkap tangan tersebut. “Sudah kami bungkus, bupati salah satunya,” demikian kata Agus.

    Agus juga belum memberikan penjelasan pihak mana saja yang diamanakan dan kasus apa yang melilit Bupati Klaten Sri Hartini tersebut. “Informasi lain akan kami sampaikan berikutnya,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah.

    Sri Hartini sendiri merupakan istri dari Haryanto Wibowo, mantan Bupati Klaten. Haryanto, yang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun pelajaran 2003/2004 dengan nilai Rp4,7 miliar. Kasus lain yang menjerat Haryanto adalah kasus penggunaan dana APBD untuk perjalanan ke luar negeri.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Spek Vivo X200 FE Beredar Jelang Rilis

    Spek Vivo X200 FE Beredar Jelang Rilis, Pakai Dimensity 9400e?

    8 Mei 2025
    Prototipe HP dengan Baterai 10.000 mAh dan Fast Charging 320W

    Realme Pamer Prototipe HP dengan Baterai 10.000 mAh dan Fast Charging 320W

    8 Mei 2025
    Tanggal Peluncuran Galaxy S25 Edge

    Samsung Resmi Umumkan Tanggal Peluncuran Galaxy S25 Edge

    8 Mei 2025
    Vivo V40 Lite 4G vs Vivo V50 Lite 4G

    Perbedaan Vivo V40 Lite 4G vs Vivo V50 Lite 4G, Harga Selisih Rp 1 Juta

    7 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.