Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Buni Yani, Pengunggah Video Ahok Jadi Tersangka Dugaan Penghasutan
    Berita Nasional

    Buni Yani, Pengunggah Video Ahok Jadi Tersangka Dugaan Penghasutan

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman24 November 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Buni Yani
    Buni Yani

    RANCAH POST – Kapolda Metro Jaya menetapkan Buni Yani tersangka dalam kasus dugaan penghasutan dan pencemaran nama baik sebagaimana laporan dengan nomor 4873/X/PMJ, Rabu (23/11/2016) kemarin.

    Kombes Awi Setiyono, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengutarakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Subdirektorat Cyber Crime, disimpulkan bahwa Buni Yani terbukti melakukan penghasutan.

    “Sampai pukul 19.30 WIB, yang bersangkutan (Buni Yani) sudah kami periksa sebagai saksi. Hasil pengumpulan alat bukti dan konstruksi hukum dari penyidik, didapatkan bukti awal yang cukup dan menaikan statusnya sebagai tersangka,” ujat Awi, di Mapolda Metro Jaya.

    Masih dijelaskan Awi, empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk telah dikantongi penyidik. “Dengan demikian, unsur hukumnya sudah terpenuhi,” kata dia.

    Atas dugaan penghasutan dan pencemaran nama baik tersebut, Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    Sebelum jadi tersangka, Buni dilaporkan lantaran diduga menyebarkan informasi yang menyesatkan dengan sengaja oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja). Tak terima dengan laporan itu, Buni yang didampingi HAMI (Himpunan Advokat Muda Indonesia) pun melaporkan balik Kotak Adja atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

    Berita Nasional Buni Yani Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.