RANCAH POST – Kapolda Metro Jaya menetapkan Buni Yani tersangka dalam kasus dugaan penghasutan dan pencemaran nama baik sebagaimana laporan dengan nomor 4873/X/PMJ, Rabu (23/11/2016) kemarin.
Kombes Awi Setiyono, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengutarakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Subdirektorat Cyber Crime, disimpulkan bahwa Buni Yani terbukti melakukan penghasutan.
“Sampai pukul 19.30 WIB, yang bersangkutan (Buni Yani) sudah kami periksa sebagai saksi. Hasil pengumpulan alat bukti dan konstruksi hukum dari penyidik, didapatkan bukti awal yang cukup dan menaikan statusnya sebagai tersangka,” ujat Awi, di Mapolda Metro Jaya.
Masih dijelaskan Awi, empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk telah dikantongi penyidik. “Dengan demikian, unsur hukumnya sudah terpenuhi,” kata dia.
Atas dugaan penghasutan dan pencemaran nama baik tersebut, Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelum jadi tersangka, Buni dilaporkan lantaran diduga menyebarkan informasi yang menyesatkan dengan sengaja oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja). Tak terima dengan laporan itu, Buni yang didampingi HAMI (Himpunan Advokat Muda Indonesia) pun melaporkan balik Kotak Adja atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.