Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa Dilaporkan Atas Tuduhan Melecehkan Nabi Muhammad
    Berita Nasional

    Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa Dilaporkan Atas Tuduhan Melecehkan Nabi Muhammad

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman17 November 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Desmond J Mahesa
    Desmond J Mahesa

    RANCAH POST – Kasus dugaan penistaan agama tak hanya menyeret nama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, anggota Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa juga terlibat hal yang sama. Desmond dilaporkan ke Mabes Polri oleh Aliansi Nasional 98 lantaran dianggap telah melakukan dugaan penistaan agama.

    Koordinator Aliansi Nasional 98, Bambang Sri Pudjo menuturkan, obrolan Desmond J Mahesa diduga masuk alam unsur tindak pidana ketika memyampaikan sebuah pernyataan di salah satu stasiun TV swasta. Bahkan sebagaimana dikatakan Bambang, ucapan politikus Gerindra ini lebih berbahaya daripada ucapan Ahok terkait surat Al Maidah 51.

    “Dari hasil analisa secara hukum, kami mengganggap bahwa pernyataan yang dilontarkan Desmond lebih bahaya ketimbang pernyataan Ahok lantaran ada dua unsur yang disinggung. Ini ada buktinya pada tayangan 15-1 dan itu mengerikan,” kata Bambang, Rabu (16/11/2016).

    Meski demikian, Bambang tidak menjelaskan pernyataan apa yang dilontarkan Desmond J Mahesa yang diduga telah menistakan agama tersebut. Bambang hanya menyampaikan bahwa ucapan Desmond itu dianggap bahaya. “Tidak akan saya bacakan karena pernyataannya sangat berbahaya, liat saja nanti. Menurut kami itu bertentangan dengan pasal 156 a sehingga membuat masyarakat tidak merasa nyaman,” ucapnya.

    Dalam laporan itu, pihak Bambang juga menyertakan barang bukti berupa rekaman video disertai foto copi pemberitaan di media online. Dengan adanya laporan itu, Desmond J Mahesa diduga melanggar Pasal 156 a KUHP Juncto Pasal 28, ayat 2, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    Untuk diketahui, Aliansi Nasional 98 melaporkan Desmond terkait komentar Desmond yang dinilai melecehkan Nabi Muhammad SAW saat mengomentari dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Meski pernyataannya hanya sindiran, ucapan Desmond J Mahesa sangat tendesius dan terkesan dengan mudah dijadikan obyek‎ lantaran Desmond mengatakan untuk menghadirkan Nabi Muhammad sebagai seorang saksi pada kasus Ahok.

    Berita Nasional Desmond J Mahesa Kasus Penistaan Agama Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.