Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Lagi, Wakil Rakyat Dijerat KPK Lantaran Kasus Suap
    Berita Nasional

    Lagi, Wakil Rakyat Dijerat KPK Lantaran Kasus Suap

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman16 Oktober 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Yudhi Tri H
    Yudhi Tri H

    RANCAH POST – Lembaga anti rasuwah alias Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperlihatkan tajinya. Sabtu (15/10/2016) kemarin, dua orang yang disebutkan sebagai anggota DPRD Kebumen terjaring operasi tangkap tangan lantaran diduga terlibat kasus suap.

    Selain menangkap dua orang, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai saksi. Dua orang yang ditangkap adalah Sigit Widodo, PNS Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kebumen dan Yudhi Tri H, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen.

    Adapun empat orang lainnya yang berstatus saksi, mereka adalah Salim (anak perusahaan dari Osma Grup), Andi Pandoyo (Sekda Kabupaten Kebumen), dan Dian Lestari serta Hartono (Anggota DPRD Kebumen). “Kasus ini berkaitan dengan APBD 2016 Kabupaten Kebumen, khusunya di Dinas Pendidikan yang akan diberi uang Rp4,8 miliar,” terang Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK, Minggu (16/10/2016).

    Dijelaskan Basaria, Yudhi (Anggota DPRD Kebumen), diamankan sekitar pukul 10.30 WIB di rumah salah seorang pengusaha swasta. Di rumah itu, uang sebesar Rp77 juta berhasil disita dari tangan mereka. Pukul 11.00 WIB, giliran Sigit yang diamankan di Kantor Dinas Pariwisata kebumen. Usai mengamkan keduanya, empat orang lainnya kemudian diamakan di beberapa lokasi berbeda.

    “Barang bukti lainnya yang disita selain uang adalah buku tabungan dan bukti elektronik. Pemberian itu terkait izin proyek di Dinas Pendidikan dalam APBD Perubahan oleh pihak swasta,” ucapnya.

    Oleh KPK, Yudhi dan Sigit sendiri diputuskan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Anggota DPRD Berita Nasional Kasus Suap Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.