Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Lagi, Wakil Rakyat Dijerat KPK Lantaran Kasus Suap
    Berita Nasional

    Lagi, Wakil Rakyat Dijerat KPK Lantaran Kasus Suap

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman16 Oktober 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Yudhi Tri H
    Yudhi Tri H

    RANCAH POST – Lembaga anti rasuwah alias Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperlihatkan tajinya. Sabtu (15/10/2016) kemarin, dua orang yang disebutkan sebagai anggota DPRD Kebumen terjaring operasi tangkap tangan lantaran diduga terlibat kasus suap.

    Selain menangkap dua orang, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai saksi. Dua orang yang ditangkap adalah Sigit Widodo, PNS Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kebumen dan Yudhi Tri H, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen.

    Adapun empat orang lainnya yang berstatus saksi, mereka adalah Salim (anak perusahaan dari Osma Grup), Andi Pandoyo (Sekda Kabupaten Kebumen), dan Dian Lestari serta Hartono (Anggota DPRD Kebumen). “Kasus ini berkaitan dengan APBD 2016 Kabupaten Kebumen, khusunya di Dinas Pendidikan yang akan diberi uang Rp4,8 miliar,” terang Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK, Minggu (16/10/2016).

    Dijelaskan Basaria, Yudhi (Anggota DPRD Kebumen), diamankan sekitar pukul 10.30 WIB di rumah salah seorang pengusaha swasta. Di rumah itu, uang sebesar Rp77 juta berhasil disita dari tangan mereka. Pukul 11.00 WIB, giliran Sigit yang diamankan di Kantor Dinas Pariwisata kebumen. Usai mengamkan keduanya, empat orang lainnya kemudian diamakan di beberapa lokasi berbeda.

    “Barang bukti lainnya yang disita selain uang adalah buku tabungan dan bukti elektronik. Pemberian itu terkait izin proyek di Dinas Pendidikan dalam APBD Perubahan oleh pihak swasta,” ucapnya.

    Oleh KPK, Yudhi dan Sigit sendiri diputuskan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel, Kapan Rilis?

    9 Mei 2025
    Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    Lolos Sertifikasi, Tablet Infinix XPad SE dan Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    9 Mei 2025
    HP Vivo Y300 GT

    Vivo Y300 GT Resmi Diperkenalkan, Bawa Dimensity 8400 dan Baterai 7.620 mAh

    9 Mei 2025
    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.