RANCAH POST – Sopir pribadi cabuli anak majikan telah ditangkap polisi, ia diketahui bernama Ahmad Asri dan berusia 26 tahun. Namun demikian, orang tua korban sopir asusila itu enggan melaporkan pelaku.
Hal ini sebagaimana dikatakan Iptu Andryanto, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk. Dari penuturan orang tua korban, kata Andryanto, pelaku yang telah bekerja selama 6 tahun di keluarganya itu sama sekali tak melakukan pencabulan.
“Pihak orang tua mengatakan tidak ada pencabulan yang menimpa putrinya. Setelah ditanyakan kepada putrinya, sopir itu hanya memfoto saja. Namun meski demikian, kita mengingatkan pihak orang tua korban bahwa itu bisa menjadi bentuk pelecehan seksual kepada anak yang masih di bawah umur,” kata Andryanto, Kamis (25/8/2016).
Masih dikatakannya, pelaku kini telah dilepaskan dan polisi tidak bisa melanjutkan kasus tersebut lantaran kasus tersebut adalah delik aduan.
“Rumah korban sudah kita datangi dan kita sudah berbicara dengan orang tua korban. Hasilnya, pihak keluarga tidak akan melaporkan kasus ini lantaran dirasa tak ada aksi pencabulan sebagaimana yang diberitakan,” terangnya.
Sebelum diberitakan ada seorang sopir pribadi cabuli anak majikan di dalam mobil saat kondisi jalanan sedang macet. Setelah kabar dugaan pencabulan itu menyebar lewat grup WA, sopir pribadi cabuli anak majikan itu pun sempat diamankan kepolisian.
Kasus sopir pribadi cabuli anak majikan ini bermula dari pengakuan warga yang melihat adanya dugaan pencabulan pada 22 Agustus 2016 silam saat dirinya berkendara di daerah Jakarta Barat. Saat itulah warga tersebut melihat seorang anak perempuan mengangkat kakinya ke sandaran kursi depan. Adapun sopir pribadi cabuli anak majikan itu nampak memfoto bagian intim anak tadi.
Sementara itu, sebagaimana keterangan AKBP Hendy F Kurniawan, Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya, saat pengakuan warga yang melihat aksi pencabulan sopir pribadi itu viral di medsos, dirinya kemudian memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan.
Alhasil dari data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mobil tersebut milikwarga Kedoya dan didapati pula seorang anak berusia 15 tahun dengan inisial A.
Tadi malam kita sudah pertemukan pelaku dengan keluarga korban. Karena keluarga korban tak mau ini jadi beban mental bagi anaknya, kasus ini diselesaikan dengan kekeluargan. Pelaku memang tak kita tahan, tapi dikenakan wajib lapor.