Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Ketika Pimpinan KPK Main ‘Makumon Go’
    Berita Nasional

    Ketika Pimpinan KPK Main ‘Makumon Go’

    Nina NurmalasariNina Nurmalasari26 Juli 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Ketika Pimpinan KPK Main Makumon Go
    Ketika Pimpinan KPK Main Makumon Go

    RANCAH POST – Apa jadinya bila Wakil Ketua KPK Saut Situmorang serta Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melempar Pokeball untuk menangkap ‘Makumon’? Penasaran kan apa itu monster ‘Makumon’?

    ‘Makumon’ bukan lah jenis monster baru dalam game yang sedang populer yakni gane Pokemon Go. ‘Makumon’ adalah singkatan dari “Mafia Hukum Monster” yang diistilahkan oleh Koalisi Pemantau Peradilan (KPP).

    Istilah tersebut dikreasikan oleh KPP untuk menyoroti beberapa operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK yang sebagian besar menjerat oknum-oknum di pengadilan. Di mulai dari panitera pengganti, hakim pengadilan tingkat pertama, hakim pengadilan tata usaha negara, hakim ad hoc tindak pidana korupsi, sampai pejabat di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

    “Kita simbolkan ini sebagai target yang harus ditangkap oleh KPK,” ucap salah satu perwakilan KPP Julius Ibrani di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/7/2016).

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh KPK membuktikan bahwa mafia peradilan masih tetap eksis. Tapi, Alex menegaskan bahwa mafia peradilan tersebut tidak akan hilang jika tidak ada upaya pencegahan melalui reformasi peradilan.

    “Tentu kita tidak akan berhenti dengan upaya ataupun penangkapan tangan tersebut. Tapi bagaimana kita bisa mendorong referensi peradilan terutama di Mahkamah Agung,” ucap Alex.

    “Untuk ke depannya kita akan mendorong MA untuk memperbaiki sistem peradilan. Itulah yang nanti akan kita bicarakan lebih lanjut lagi dengan pimpinan di MA,” ujar Alex melanjutkan.

    Setelah itu, Alex dan Saut diminta untuk melempar Pokeball ke arah Pikachu yang disimbolkan sebagai ‘Makumon’. Simbolisasi itu menunjukkan supaya KPK semakin giat menangkap mafia-mafia peradilan yang masih berkeliaran.

    Berita Nasional Komisi Pemberantasan Korupsi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Nina Nurmalasari
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.