Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Jabar»BARAYA! Puluhan Lagu Dangdut Ini Dilarang Disiarkan di Tanah Sunda
    Berita Jabar

    BARAYA! Puluhan Lagu Dangdut Ini Dilarang Disiarkan di Tanah Sunda

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman3 Mei 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Dangdut
    Dangdut

    RANCAH POST – Surat edaran yang berisi larangan disiarkannya puluhan lagu dangdut di televisi dan radio lokal Jawa Barat telah diterbitkan oleh KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Jawa Barat dan ditandatangani langsung oleh oleh Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah pada 11 April 2016. Meski demikian, 11 lagu dangdut diperbolehkan untuk diperdengarkan atau disiarkan malam harinya mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

    Dikatakan oleh Dedeh, diterbitkannya surat edaran pelarangan lagu dangdut tersebut diterbitkan usai KPID Jawa Barat membuat kajian tentang penertiban isi siaran. “Ada juga aduan dari masyarakat. Anak kecil sangat hapal sekali lagu ‘Hamil Duluan’ karena memang diperdengarkan dan disiarkan terus,” ucap Dedeh, Senin (2/5/2016). Masih menurut Dedeh, lirik dalam semua lagu tersebut melanggar norma seperti yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

    KPID Jawa Barat sendiri sebelumnya mendapati 53 lagu dinilai melanggar sopan santun, mengandung lirik berunsur seks bebas, tidak melindungi anak, dan hal-hal yang menyimpang. “Setelah dicermati, hasilnya hanya 13 lagu saja yang dilarang, termasuk larangan penayangan video klipnya. Sementara 11 lagu lainnya harus dibatasi penyiarannya dan boleh diputar sejak pukul 22.00 sampai pukul 05.00,” ungkap Dedeh.

    Berikut ini beberapa lagu yang dilarang disiarkan di stasiun TV dan radio di Jawa Barat, seperti lagu Julia Perez (Paling Suka 69), Ade Farlan (Hamil Sama Setan), Asep Rumpi feat. Lia MJ (Mobil Bergoyang), Tuty Wibowo (Hamil Duluan), Rimba Mustika (Mucikari Cinta), Zaskia Gothic (Satu Jam Saja), Mozza Kirana (Melanggar Hukum), Geby Ge (Cowok Oplosan), Ellicya (Merem-merem Melek), dan Lolita (Ga Jaman Punya Pacar Satu).

    Sedangkan lagu-agu yang dibatasi jam siarnya adalah lagu Julia Perz (Belah Duren), Melinda (Cinta Satu Malam), Melinda (AW AW), Linda Moy Moy (Gadis Bukan Perawan), Siti Badriah (Berondong Tua), Varra Selvara (Janda Rasa Perawan), Ayu Ting Ting (Geboy Mujair), Cita Citata (Perawan atau Janda), Desy Ning Nong (Merem Melek), Diora Ariendita (Aku Pengen Dipacarin), dan Titi Kamal (Jablay).

    Artis Dangdut Berita Jabar Berita Nasional Jawa Barat Musik Dangdut Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.