RANCAH POST – Kasus asusila yang dilakukan oleh pedangdut Saipul Jamil pada seorang remaja di rumahnya pada Kamis, 18 Februari 2016 yang lalu, memasuki tahap yang baru. Berkas kasus itu sudah lengkap atau P21. Pedangdut Saipul Jamil yang saat ini memiliki status tersangka di dalam kasus dugaan pencabulan anak di Polsek Kelapa Gading akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hari ini, Senin (4/4/2016).
“Ya udah P21,” ujar tim kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji Senin, 4 April 2016.
Kasman juga mengungkapkan bahwa pedangdut itu hari ini akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ipul, begitu panggilan akrab Saipul Jamil, mengaku merasa siap.
“Ya pagi ini ia dipindahkan,” katanya.
Saipul ditangkap di rumahnya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, hari Kamis 18 Februari 2016 lalu karena laporan dugaan tindak pencabulan dan mendekam di sel Polres Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dan karena perbuatannya itulah, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.
Saipul pun juga menceritakan kronologis pelecehan yang ia lakukan pada seorang remaja tersebut. Saipul juga diduga tidak hanya melecehkan satu orang remaja pria saja.