RANCAH POST – Saipul Jamil sampai saat ini masih menghabiskan hari-harinya di balik tahanan Markas Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara karena tuduhan tindak pencabulan yang dilaporkan oleh korban dengan inisial DS.
Usai menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari, saat ini masa tahanan Saipul Jamil diperpanjang sampai 40 hari kedepan.
“Diperpanjang otomatis hingga 40 hari kedepan,” ujar Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha, di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016).
Kompol Ari pun mengatakan jika sejauh ini keadaan kesehatan Saipul Jamil baik-baik saja. Tidak ada sedikitpun keluhan dari pedangdut yang biasa dipanggil Bang Ipul tersebut.
“Tidak ada, aman aman saja,” ungkap Kompol Ari.
Sebelumnya Saipul memang juga mengakui tindakan asusila yang dilakukannya pada korban berinisial DS dalam BAP awal. Tetapi tim pengacara menemukan kejanggalan sehingga sidang Praperadilan pun hari ini akan diadakan.
Saipul Jamil saat ini masih ditahan di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Menurut pasal 76 E ketentuan pidana pasal 82 ayat 1, Saipul dikenai ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 milliar.