Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Pernyataan Hakim PN Sumsel Bakar Hutan Tidak Merusak Lingkungan Bikin Gempar
    Berita Nasional

    Pernyataan Hakim PN Sumsel Bakar Hutan Tidak Merusak Lingkungan Bikin Gempar

    Davian PramudyaDavian Pramudya4 Januari 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Hakim PN Sumsel Bakar Hutan
    Hakim PN Sumsel Bakar Hutan

    RANCAH POST – Pernyataan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumatera Selatan (Sumsel) yang mengatakan bahwa membakar hutan tidak merusak lingkungan hidup karena masih bisa ditanam lagi telah membuat gempar media sosial.

    Pernyataan seorang hakim Pengadilan Negeri tersebut dilontarkan saat memenangkan PT. BHM atas gugatan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (KLHK) terkait pembakaran hutan seluas 20.000 hektar, Sabtu (30/12/15).

    Mendengar pernyataan agak kurang wajar tersebut telah memicu netizen di Indonesia berkomentar dan bahkan mengecam ucapan sang hakim, hingga hashtag #BakarHutan pun menjadi trending. Tidak ketinggalan, meme hakim PN Sumsel beredar dan mengiasi medsos.

    Yg mulia Bakar kumis itu tidak merusak lingkungan bibir
    Karena masih bisa ditanami lagi #BakarHutan pic.twitter.com/u9zn3VGL5h

    — #ErdoganSahabatIsrael (@wakilgubernurKW) January 3, 2016

    https://twitter.com/Ivan_Lip/status/683669597464084480

    Hmmm sampai kapan perusak lingkungan akan bebas di negeri ini #bakarhutan pic.twitter.com/N8FROFcXkf

    — Kota Hijau Depok (@FKHDepok) January 4, 2016

    “Hmmm sampai kapan perusak lingkungan akan bebas di negeri ini #bakarhutan,” kata akun @FKHDepok.

    “Bagaimana menurut anda? Bakar pasar tidak melanggar karena bisa dibangun lagi…. cape dech… #BakarHutan,” kata akun ‏@NuhamuhUlin.

    “Bakar rumah dia tidak merusak lingkungan karena bisa dia bangun lagi *gitu?* #BakarHutan,” ungkap akun @cahy4nto.

    “Bakar saja anda kan tinggal pilih hakim lagi Haduh pak saya gagal paham sepertinya #BakarHutan.” kicau akun  @ryuchilla.

    Bakar Hutan Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Davian Pramudya
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Full time blogger, hi tech lover.

    Related Posts

    WhatsApp Group Message History, Gak Ada Lagi FOMO di Grup!

    23 Februari 2026

    20 Link Twibbon Idul Fitri 1446 H, Keren dan Gratis!

    30 Maret 2025

    Kata-Kata Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri yang Penuh Makna dan Berkesan

    29 Maret 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.