Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»TOK TOK TOK! Ratu Narkoba Ola Resmi Divonis Hukuman Mati
    Berita Nasional

    TOK TOK TOK! Ratu Narkoba Ola Resmi Divonis Hukuman Mati

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa2 Desember 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Ilustrasi1
    Ilustrasi1

    RANCAH POST – Ratu Narkoba Ola atau Meirika Franola sempat menghebohkan jagat media tanah air ketika lolos dari hukuman mati karena mendapat amnesti Presiden SBY tahun 2012 silam.

    Menurut laman Detik.com, Pasca diampuni, ia malah kembali ditangkap aparat karena mengedarkan narkoba di LP Wanita Tangerang. Sejumlah transaksi pun dilakukan atas nama si Ratu Narkoba tersebut. Aparat kemudian membawa Ola ke PN Tangerang. Ola pun dituntut hukuman mati.

    Pada tanggal 2 Maret 2015, PN Tangerang mengurungkan vonis tersebut. Tidak terima, jaksa kemudian mengajukan banding. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada (18/07/2015). Majelis banding yaitu Syaukat Mursalin, Ester Siregar, Lief Sofijullah, Abdul Hamid Pattiradja dan Tumpak Situmorang masih mengampuni Ola.

    Tidak terima dengan putusan tersebut, jaksa kemudian mengajukan kasasi kepada MA. Tuntutan jaksa masih ingin menghukum mati Ola.

    Usaha Jaksa pun tampak membuahkan hasil, MA mengabulkan permintaan Jaksa. Melalui website MA, sebuah pernyataan tertulis, “Mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejari terhadap Meirika Franola alias Ola Als Tania alias Francisca Cunbe alias Rika Safitri,” Rabu (02/12/2015).

    Dr Salman Luthan diketahui sebagai ketua majelis hakim agung dengan anggota hakim agung Margono dan Sumardjiatmo. Vonis ini diketok per (24/11/2015) lalu. Hakim agung Suhadu selaku Jubir MA katakan, “Mengabulkan kasasi jaksa, menjatuhkan hukuman mati,”

    Sementara itu, kuasa hukum Ola Troy Latuconsina katakan, “Saya belum tahu, saya belum mendengar.”

    Seperti diketahui, Ola merupakan mantan DJ yang menggeluti bisnis narkotika. Suaminya Mouza Sulaiman Domala, merupakan pengedar narkoba di benua Afrika. Dalam bisnis tersebut, Ola merekrut sepupunya, Rani dan Deni.

    Pada 12 Januari 2000 lalu, mereka bertiga ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat sebelum berangkat menyelundupkan 3,5 kg heroin dan 3 kg kokain ke London, Inggris. Suami Ola dihadiahi timah panas polisi karena saat ditangkap melakukan perlawanan.

    Mereka divonis hukuman mati, namun 13 tahun kemudian hukuman Ola dan Deni dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup.

    Hukuman Mati Mahkamah Agung Nasional Ratu Narkoba
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.